ESDM Ungkap Alasan Penutupan SPBH Daan Mogot

eranasional.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, ERANASIONAL.COM –  Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) ESDM, Eniya Listiani Dewi, mengungkapkan bahwa stasiun pengisian bahan bakar hidrogen (SPBH) yang sempat diresmikan di kawasan SPBU Daan Mogot, Jakarta Barat, kini harus ditutup. Penutupan tersebut bukan disebabkan oleh kendala teknis maupun kesiapan teknologi, melainkan akibat terbentur aturan ketenagakerjaan yang mengatur aspek keselamatan kerja.

Menurut Eniya, dalam regulasi ketenagakerjaan yang berlaku saat ini, fasilitas SPBH tidak diperkenankan berada dalam satu lokasi atau berdampingan langsung dengan SPBU konvensional yang melayani pengisian bahan bakar minyak. Ketentuan ini berbeda dengan praktik internasional yang memungkinkan integrasi beberapa jenis stasiun energi dalam satu kawasan dengan standar keselamatan tertentu.

Ia menjelaskan bahwa standar internasional yang selama ini dijadikan rujukan dalam pengembangan SPBH pada dasarnya memperbolehkan pengoperasian stasiun hidrogen berdampingan dengan SPBU konvensional, selama memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan. Namun, ketika diterapkan di dalam negeri, proyek tersebut harus menyesuaikan dengan aturan ketenagakerjaan nasional yang menetapkan tingkat keselamatan tambahan yang lebih ketat.

Eniya menyebutkan bahwa regulasi tersebut bertujuan melindungi keselamatan pekerja dan pengguna fasilitas energi. Hidrogen sebagai bahan bakar memiliki karakteristik yang berbeda dengan BBM maupun gas, sehingga risiko yang ditimbulkan juga memerlukan pengelolaan khusus. Oleh karena itu, pemerintah memilih pendekatan kehati-hatian dengan mewajibkan SPBH berdiri secara terpisah dari SPBU konvensional.

Akibat ketentuan tersebut, SPBH yang berada di SPBU Daan Mogot tidak dapat dilanjutkan operasionalnya dalam konfigurasi awal. Eniya memastikan bahwa fasilitas tersebut tidak dihentikan secara permanen, melainkan akan direlokasi ke lokasi lain yang memenuhi ketentuan regulasi. Meski demikian, hingga kini pihaknya belum dapat mengungkapkan lokasi baru yang akan menjadi tempat pemindahan SPBH tersebut.

Ke depan, ESDM menegaskan bahwa pembangunan SPBH di Indonesia harus dilakukan secara mandiri dan tidak terintegrasi langsung dengan SPBU. Kebijakan ini diberlakukan untuk memastikan standar keselamatan kerja yang lebih tinggi, sejalan dengan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku. Pemerintah juga akan melakukan evaluasi dan harmonisasi regulasi lintas sektor agar pengembangan energi hidrogen dapat berjalan lebih optimal tanpa mengabaikan aspek keselamatan.

Sebagai informasi, groundbreaking SPBH di SPBU Daan Mogot dilakukan pada Januari 2024. Proyek ini dikembangkan oleh Pertamina New & Renewable Energy (Pertamina NRE) bekerja sama dengan Toyota, sebagai bagian dari inisiatif awal membangun ekosistem hidrogen di Indonesia. Kehadiran SPBH tersebut sempat dipandang sebagai tonggak penting dalam transisi energi nasional menuju sumber energi yang lebih bersih dan berkelanjutan.

Pada saat peresmian, SPBU Daan Mogot diproyeksikan menjadi integrated energy refueling station pertama di Indonesia. Konsep ini menggabungkan layanan pengisian bahan bakar minyak, gas, dan hidrogen dalam satu lokasi. Model tersebut diharapkan dapat menjadi percontohan bagi pengembangan stasiun energi masa depan yang mendukung beragam teknologi kendaraan rendah emisi.

SPBH di Daan Mogot juga dirancang menggunakan konsep high-speed hydrogen refueling station. Dengan teknologi tersebut, pengisian bahan bakar hidrogen untuk kendaraan dapat dilakukan dalam waktu kurang dari lima menit, setara dengan waktu pengisian BBM konvensional. Fasilitas ini ditujukan untuk mendukung pengujian dan penggunaan kendaraan berbasis fuel cell, khususnya kendaraan hidrogen produksi Toyota.

Namun demikian, penutupan SPBH tersebut menunjukkan bahwa kesiapan infrastruktur energi tidak hanya ditentukan oleh teknologi dan investasi, tetapi juga oleh kesiapan regulasi. ESDM menilai bahwa pengembangan energi baru, termasuk hidrogen, membutuhkan penyesuaian kebijakan lintas sektor, mulai dari ketenagakerjaan, keselamatan kerja, hingga tata ruang.

Eniya menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen mendorong pemanfaatan hidrogen sebagai bagian dari bauran energi nasional jangka panjang. Hidrogen dinilai memiliki potensi besar untuk menurunkan emisi karbon, khususnya di sektor transportasi dan industri. Namun, implementasinya harus dilakukan secara bertahap dan sesuai dengan kerangka regulasi yang ada.

Dalam waktu ke depan, ESDM bersama pemangku kepentingan terkait akan melakukan pembahasan lebih lanjut untuk mencari solusi agar pengembangan SPBH tidak terhambat oleh perbedaan interpretasi regulasi. Harmonisasi aturan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus menjaga aspek keselamatan pekerja dan masyarakat.

Penutupan SPBH di Daan Mogot menjadi pelajaran penting dalam proses transisi energi di Indonesia. Di satu sisi, inovasi dan adopsi teknologi baru sangat dibutuhkan untuk mencapai target penurunan emisi. Di sisi lain, kesiapan regulasi dan keselamatan tetap menjadi faktor utama yang tidak dapat diabaikan dalam setiap langkah pengembangan infrastruktur energi masa depan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Mobil Terbakar di Tol Purbaleunyi KM 127 Arah Bandung, Pengemudi Selamat
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Indonesia Diundang ke KTT Board of Peace, Presiden Belum Putuskan Hadir
• 2 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Muzani Teruskan Aspirasi Warga Aceh ke Presiden: Sakit Aceh Adalah Sakit Indonesia
• 32 menit laluliputan6.com
thumb
Pemerintah Sinkronisasi Data BPJS Pastikan Subsidi Tepat
• 23 jam lalutvrinews.com
thumb
BPR Bank Cirebon Ditutup, OJK: Dana Nasabah Dijamin LPS
• 2 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.