Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memastikan layanan kesehatan bagi masyarakat Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan tetap berjalan, meski tengah dilakukan pemutakhiran data.
Adapun pemutakhiran dilakukan karena data kepesertaan perlu terus disesuaikan dengan dinamika kondisi sosial ekonomi masyarakat. Dari 96,8 juta peserta PBI BPJS Kesehatan, sekitar 15 juta peserta teridentifikasi berada pada kelompok ekonomi menengah hingga mampu.
Advertisement
Di sisi lain, terdapat 54 juta orang yang termasuk dalam kelompok masyarakat sangat miskin, miskin, hingga rentan miskin. Namun, mereka belum masuk sebagai peserta PBI BPJS Kesehatan.
"Perubahan status kepesertaan terjadi karena pemutakhiran data agar bantuan lebih tepat sasaran, tanpa mengurangi jaminan layanan kesehatan bagi masyarakat yang berhak," ujar Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah RI Hamdan Hamedan dikutip dari siaran pers, Selasa (10/2/2026).
Dalam implementasinya di lapangan, pemerintah memahami munculnya kekhawatiran seiring proses validasi data peserta PBI BPJS Kesehatan. Untuk itu, pemerintah segera mengambil langkah-langkah untuk menjamin layanan kesehatan, khususnya bagi warga yang sedang membutuhkan layanan kesehatan.
Proses penyesuaian terus disempurnakan agar tidak mengganggu akses layanan masyarakat rentan.
Pertama, kata Hamdan, pemerintah telah menegaskan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien peserta PBI yang sedang dalam proses penyesuaian status kepesertaan, khususnya untuk tindakan yang tidak dapat ditunda seperti cuci darah dan kondisi darurat.
"Pelayanan kesehatan wajib diberikan tanpa menunggu penyelesaian administrasi kepesertaan," ucap Hamdan.




