JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemerintah akan menerapkan Work From Anywhere (WFA) selama periode 16-17 Maret 2026 serta 25-27 Maret 2026.
Oleh karenanya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau kepada seluruh perusahaan untuk memberikan kesempatan kepada pekerjanya untuk melaksanakan WFA.
"Kami menghimbau kepada Gubernur, Bupati, Walikota untuk menghimbau kepada seluruh perusahaan agar memberikan kesempatan bagi pekerja atau buruhnya untuk melaksanakan pekerjaan dari lokasi lain atau yang disebut dengan Work From Anywhere pada tanggal 16 dan 17 Maret 2026," Kata Yassierli di Stasiun Gambir, Selasa, 10 Februari 2026.
BACA JUGA:Pemprov DKI Tambah Kuota Mudik Gratis Lebaran 2026, Khusus KTP Jakarta
"Kami juga mengharapkan agar perusahaan dapat memberlakukan WFA pada tanggal 25, 26, dan 27 Maret 2026," sambungnya.
Lebih lanjut, Yassierli mengatakan WFA ini diadakan untuk mengantisipasi arus balik pemudik setelah melaksanakan Hari Raya Idul Fitri.
"Pelaksanaan WFA dapat dikecualikan untuk sektor tertentu seperti bidang kesehatan, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, sektor esensial lainnya atau yang berkaitan dengan kelangsungan produksi atau pabrik," ujarnya.
Dia menegaskan bahwa pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan.
"Pekerja atau buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya, dan oleh karena itu pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan," tegasnya.
Sementara itu, upah selama WFA diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat melaksanakan pekerjaan di tempat biasa bekerja atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan.
BACA JUGA:Pemeriksaan Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Hadirkan Saksi Fakta ke Polda Metro
"Jam kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan dapat diatur sedemikian rupa oleh perusahaan agar pekerja tetap produktif. Hal-hal tersebut di atas selanjutnya akan kami sampaikan melalui surat edaran kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota," jelasnya.




