Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membantah bahwa Amerika Serikat (AS) meminta pencabutan aturan sertifikasi halal usai Indonesia bergabung dengan Dewan Perdamaian alias Board of Peace (BoP) bentukan Presiden AS Donald Trump.
Hal ini disampaikan Kepala BPJPH Haikal Hassan dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Jakarta pada hari ini, Senin (9/2/2026). Dia menjawab pertanyaan Anggota Komisi VIII DPR RI Hasan Basri Agus yang mengaku mendapatkan informasi tersebut dari media sosial.
“Saya katakan itu hoaks, karena konferensi pers yang dilakukan oleh USTR dan USDA, United States Department of Agriculture dan Trade, juga menyatakan bahwa mereka menyetujui dan mengikuti peraturan yang dikeluarkan oleh BPJPH, resmi,” ujar Haikal.
Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa BPJPH telah bertemu dengan 82 pengusaha asal AS di Jakarta beberapa waktu lalu bersama perwakilan dari Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian.
Dari pertemuan tersebut, Haikal menyebut bahwa para pengusaha justru menyetujui aturan sertifikasi halal dan menyambut baik ketentuan wajib halal.
Dia kemudian menyebut bahwa Negeri Paman Sam sejatinya telah menerapkan standar halal sejak 1974 silam, ditandai dari keberadaan Ifanca alias Islamic Food and Nutrition Council of America.
Baca Juga
- BPJPH Sebut Baru 217 Unit Dapur MBG Kantongi Sertifikasi Halal
- Wajib Sertifikasi Halal Berlaku 2027, BPJPH: Tak Bisa Ditunda Lagi!
- BPJPH Latih 3.000 Kepala Dapur MBG untuk Sertifikasi Halal
“Mereka mendirikan Ifanca, Islamic Food, Islamic Food and Nutrition Council of America. Jadi [kabar AS meminta pencabutan aturan sertifikasi halal] hoaks,” tegas Haikal.
Sebagai catatan, Presiden Prabowo Subianto menjadi salah satu pemimpin negara yang menandatangani Board of Peace Charter alias Piagam Dewan Perdamaian di Davos, Swiss, Kamis (22/1/2026).
Penandatanganan piagam ini menandai dimulainya operasional Board of Peace (BoP) yang diklaim sebagai badan internasional baru untuk mengawal proses transisi, stabilisasi, dan rekonstruksi Gaza, Palestina.
Keputusan ini menuai kontroversi dan di kalangan masyarakat karena dinilai bertentangan dengan pendirian Indonesia selama ini yang mengecam pendudukan Israel di Palestina.




