Buruh Bisa WFA pada Lebaran 2026, Upah Tetap Dibayar dan Tak Potong Cuti

kompas.tv
6 jam lalu
Cover Berita
Menaker mengimbau perusahaan menerapkan WFA bagi buruh pada Maret 2026. Upah tetap dibayar penuh dan tidak dihitung sebagai cuti tahunan. (Sumber: YouTube Kementerian Perekonomian RI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah mengimbau perusahaan memberikan fleksibilitas kerja bagi pekerja atau buruh melalui skema work from anywhere (WFA) menjelang Lebaran 2026. Kebijakan ini memungkinkan pekerja menjalankan tugas dari lokasi lain tanpa kehilangan hak upah maupun jatah cuti tahunan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, penerapan WFA dimaksudkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada triwulan I 2026 sekaligus menjaga produktivitas tenaga kerja.

"Pelaksanaan WFA tersebut dimaksudkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada triwulan 1 tahun 2026 dengan tetap menjaga produktivitas kerja,” ujar Yassierli dalam konferensi pers, Selasa (10/2/2026), dipantau dari Breaking News KompasTV.

Baca Juga: Pemerintah Gelontorkan Rp911 M untuk Diskon Transportasi Mudik Lebaran 2026, Ini Daftarnya

Jadwal WFA untuk Buruh

Pemerintah meminta kepala daerah, mulai dari gubernur hingga bupati dan wali kota, menghimbau perusahaan di wilayah masing-masing agar memberi kesempatan pekerja bekerja dari lokasi lain pada periode tertentu.

Adapun WFA dianjurkan berlaku pada 16-17 Maret 2026, yang berdekatan dengan periode mudik. 

Selain itu, perusahaan juga diharapkan menerapkan kebijakan serupa pada 25–27 Maret 2026 guna mengantisipasi lonjakan mobilitas arus balik setelah Hari Raya Idulfitri.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat imbauan, sehingga keputusan akhir tetap berada di tangan masing-masing perusahaan dengan mempertimbangkan kebutuhan operasional.

Upah Tetap Dibayar Penuh

Kementerian Ketenagakerjaan memastikan pekerja yang menjalankan WFA tetap memperoleh upah sebagaimana saat bekerja dari kantor atau lokasi kerja biasa.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Stimulus Lebaran Rp12,83 Triliun, Ada Diskon Transportasi hingga Bansos

“Upah selama WFA diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat melaksanakan pekerjaan di tempat biasa bekerja atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan,” kata Yassierli.

Dengan demikian, perusahaan tidak diperkenankan menjadikan kebijakan kerja jarak jauh sebagai alasan untuk mengurangi gaji pekerja.

Selain menjamin upah, pemerintah juga menegaskan bahwa pelaksanaan WFA tidak akan mengurangi hak cuti pekerja.

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Gading-Persada

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • WFA buruh 2026
  • jadwal WFA maret 2026
  • apakah WFA tetap digaji
  • wfa
  • menteri ketenagakerjaan
  • lebaran 2026
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Perayaan Imlek Bertransformasi Jadi Lifestyle Experience, Seru Banget!
• 10 jam laluherstory.co.id
thumb
KAI Logistik Jamin Keamanan dan Keselamatan Angkutan B3
• 24 menit lalumetrotvnews.com
thumb
Air Canada Hentikan Penerbangan ke Kuba Akibat Krisis Bahan Bakar yang Makin Parah
• 11 jam lalupantau.com
thumb
Ingat ya, Hotel Sultan Masih Bisa Beroperasi, Bukan Ditutup
• 16 jam lalujpnn.com
thumb
PSSI Terima Disanksi Rp235 Juta oleh AFC dan Tidak Akan Banding: Piala Asia Futsal 2026 Kami yang Biayai, Besar Lho
• 22 jam lalubola.com
Berhasil disimpan.