Hutan Terkavling, Satwa Terasing: Membaca Historisitas Krisis Ekologi Sumatra

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Banjir bandang yang melanda wilayah Sumatra pada akhir tahun 2025 hingga awal tahun 2026 lalu menyisakan segudang persoalan terkait krisis ekologi. Berbagai frasa terkait berseliweran pada setiap obrolan di dunia nyata dan dunia maya, seperti deforestasi, alih fungsi lahan, illegal logging, illegal mining hingga kelapa sawit.

Frasa-frasa tersebut dianggap menjadi biang masalah, yang memunculkan angka-angka hitam tentang korban jiwa yang mencapai lebih dari 1200, kerusakan bangunan mencapai lebih dari 175 ribu, wilayah terdampak bencana mencakup 52 kabupaten/kota, hingga estimasi kerugian mencapai Rp2,2 Triliun—berdasarkan data resmi Badan Penanggulangan Bencana (BNPB) dan laporan dari lembaga riset independen, Laporan Center of Economic and Law Studies (Celios).

Bencana katastropik tersebut sejatinya tidak hanya berdampak secara utuh terhadap manusia, tetapi juga satwa endemik Sumatra seperti gajah. Ya, seekor gajah ditemukan di balik timbunan kayu dan lumpur di Pidie Jaya, Aceh akibat terseret arus banjir, seperti yang diberitakan Detik edisi 2 Desember 2025.

Meskipun jumlahnya tidak semasif korban manusia, kondisi ini memperlihatkan derita tiada akhir Gajah Sumatra (Elephas maximus sumatrensis), yang sebelumnya telah lama menjadi korban alih fungsi lahan. Deforestasi telah merenggut paksa habitat dan nama baik gajah yang kerap distigmakan sebagai perusak dan hama perkebunan.

Sejatinya, bencana Sumatra memberikan banyak renungan, kajian, bahkan perdebatan tentang krisis ekologi yang telah mencapai titik nadir. Masalah deforestasi yang berakar dari kebijakan yang tidak berorientasi pada keutuhan alam menimbulkan efek domino yang kuat terhadap bencana ekologi dan konflik satwa liar.

Untuk poin terakhir, deforestasi secara khusus mengubah hakikat hubungan antara manusia dan satwa liar: yang awalnya hidup berdampingan kemudian dialienasikan melalui busur-busur kepentingan yang mengeksploitasi tiap jengkal hutan Sumatra.

Dalam hal ini, membaca ulang sejarah merupakan salah satu upaya bijak dalam memahami akar masalah ekologi Sumatra, yang potensi alamnya tidak lepas dari pemetaan dan pengkavlingan para pemangku kebijakan melalui berbagai regulasi, baik era kolonial maupun era pemerintahan Indonesia.

Wajah Deforestasi Awal Sumatra berdasarkan Catatan Inggris

Membaca Sejarah Sumatra, khususnya abad ke-19, membutuhkan validasi khusus dari pembacaan terhadap catatan penting orang-orang Inggris, seperti History of Sumatra karya William Marsden.

Buku yang diterbitkan pada 1811 tersebut merupakan dokumentasi Marsden, seorang administratur Inggris terhadap alam dan lanskap Sumatra, tidak terkecuali harimau, gajah, dan hutan yang menaunginya.

Pada beberapa bait kesaksian Marsden, hutan Sumatra telah ’terkuras’ oleh perkebunan lada dan perladangan. Akibatnya, masyarakat lokal dituntut untuk beradaptasi untuk berpindah atau menyesuaikan diri dengan budidaya tanaman perkebunan, sehingga potret kehidupan perkebunan dan pemukiman pun saling berdampingan dan bertalian satu sama lain.

Pembukaan perkebunan memiliki arti yang selaras dengan ’perambahan’ yang melewati batas-batas rumah satwa liar. Kondisi ini sejalan dengan kesaksian Marsden lain tentang perubahan pemaknaan masyarakat terhadap gajah dan harimau, yang bermula dari sesuatu yang penuh dengan unsur ’takhayul’ menjadi sesuatu yang harus dibasmi.

Ya, harimau sering kali dianggap sebagai jelmaan roh nenek moyang yang harus ’diagungkan’. Alih-alih dibunuh, unsur takhayul justru membuat masyarakat berusaha menjauh dan ’berdamai’ dengan kebuasan harimau melalui ritual.

Namun demikian, desakralisasi harimau membuatnya menjadi target berburu, yang penggalan kepalanya lazim dibawa ke pos East India Company untuk ditukar dengan hadiah.

Sejalan dengan Marsden, orang Inggris lainnya, yakni John Anderson, meninggalkan kesan tentang satwa liar Sumatra dalam buku berjudul Mission to the East Coast of Sumatra (1826). Melalui catatan perjalanannya ke wilayah Sumatra Utara tersebut, Anderson mengisahkan hubungan masyarakat Batak dengan gajah yang kerap kali terlibat konflik.

Ada kalanya masyarakat diserang oleh gajah liar dan sebaliknya, masyarakat kerap menombak gajah dalam konteks perdagangan gading gajah yang sudah cukup marak pada awal abad ke-19. Bahkan, Anderson menyajikan tutorial khusus dalam berburu gajah sebagai sebuah cara yang umum dilakukan orang Batak.

Dinarasikan bahwa mereka biasanya stand by pada dahan pohon besar pada sore hari, tatkala sang gajah turun ke sungai untuk mandi. Setelahnya, mereka menjatuhkan tombak besi yang langsung mengenai titik pada punggung gajah, yang langsung membuatnya terbunuh.

Kisah-kisah yang disajikan Marsden dan Anderson setidaknya memberi gambaran tentang transisi masyarakat lokal memaknai satwa liar dan juga konflik awal yang melingkupinya.

Meskipun telah terjadi perburuan, kecenderungannya belum mencapai taraf eksploitasi jika dibandingkan dengan perkembangan selanjutnya, saat Sumatra secara khusus diberlakukan kebijakan perkebunan yang masif dan eksploitatif.

Di Bawah Bayang-Bayang Regulasi ’Pembunuhan’

Memasuki medio abad ke-19, lanskap Sumatra terlihat terfragmentasi oleh kavling-kavling perkebunan, sejalan dengan sorotan kuat Pemerintah Kolonial terhadap potensi pulau subur tersebut. Selain perkebunan, konektivitas Sumatra pun dijalin melalui pembangunan tiang-tiang telegraf untuk memudahkan dalam ’kolonisasi informasi’.

Kedua kepentingan strategis tersebut nyatanya terganggu oleh gajah dan harimau yang sering kali merusak lahan perkebunan dan fasilitas umum serta juga memangsa para pekerjanya.

Media massa abad ke-19 pun kerap dihiasi pemberitaan stigmatis berjudul Tijgerplaag (Wabah Harimau) atau Olifantenplaag (Wabah Gajah), yang umumnya berisi informasi tentang pemangsaan dan perusakan oleh gajah atau harimau, beserta upaya perburuannya.

Untuk menanggulangi kondisi tersebut, Pemerintah Kolonial bertindak dalam ranah regulasi. Perlahan tapi pasti, tiap kepala daerah di Sumatra mulai menjalankan himbauan untuk membunuh satwa yang dianggap merugikan tersebut (khususnya harimau), dengan iming-iming kepingan gulden bagi para pemburu.

Karesidenan Palembang memulai pengaplikasian regulasi pada 1854, lalu Bengkulu dan Daerah Pantai Barat Sumatra pada 1855, dan diikuti oleh Lampung pada 1857.

Wilayah-wilayah tersebut seragam untuk menetapkan hadiah 22 gulden bagi setiap harimau yang terpenggal, seiring dengan banyaknya korban jiwa di wilayahnya, khususnya hingga akhir abad ke-19.

Misalnya, salah satu data yang termuat dalam Koloniaal Verslag tahun 1868 memuat angka korban jiwa sebesar 347 orang di empat wilayah tersebut, dengan angka pemangsaan tertinggi di Palembang yang mencapai 221 kasus.

Meskipun regulasi membunuh tersebut menimbulkan perdebatan terkait manfaat dan mudaratnya bagi keseimbangan ekosistem, regulasi yang lebih ketat ternyata diberlakukan secara nasional pada 1862. Meskipun tidak ada data kuantitatif resmi, regulasi ini membuat satwa-satwa liar seperti harimau mengalami ’genosida’ di sepanjang Sumatra dan Jawa.

Sementara itu, meskipun tidak masuk ke dalam butir regulasi, gajah tetap diburu berdasarkan kebijakan para pemilik perkebunan, yang selanjutnya menyewa para pemburu bayaran untuk melumpuhkannya.

Pada dasarnya, regulasi pembunuhan satwa liar tersebut merupakan titik penting yang mengubah Sumatra dalam konteks perubahan ekologi dan juga perubahan paradigma masyarakat tentang hubungannya dengan satwa liar.

Secara kuantitas dan kualitas, regulasi-regulasi tersebut cukup untuk membuat deklinasi dan degenerasi satwa-satwa endemik Sumatra yang nestapanya bisa dirasakan hingga sekarang.

Kavling-kavling Konservasi dan Dilema Pembangunan

Wajah lanskap Sumatra pun kembali berubah setelah angin konservasi Barat berhembus ke arah kebijakan kolonial awal abad ke-20 yang semakin humanis terhadap manusia dan alam.

Melalui Undang-Undang Monumen Alam 1916 (Natuurmonumenten Ordonantie 1916) dan Undang-Undang Monumen Alam dan Suaka Margasatwa 1932 (Natuurmonumenten en Wildreservatenordonnantie 1932), wilayah Hindia Belanda mulai dibatasi kavling-kavling perlindungan habitat dan spesies melalui penetapan cagar alam serta suaka margasatwa.

Sepanjang wilayah Sumatra pun dinyatakan dilindungi, antara lain melalui penetapan wilayah Berbak (1935), Bukit Barisan (1935), Way Kambas (1937), dan Gunung Leuser (1938). Perlindungan ini setidaknya menjadi pijakan bagi upaya perlindungan alam, melalui inisiator orang-orang Eropa yang peduli terhadap kerusakan alam koloni.

Meskipun ide-ide konservasi kolonial mengalami pewarisan fisik dan regulasi kepada Pemerintah Indonesia, pada praktiknya alam Sumatra kerap terancam melalui serangkaian kebijakan eksploitatif.

Uraian menarik disampaikan pakar konservasi, Jatna Supriatna, dalam buku Melestarikan Alam Indonesia (2008), bahwa pembangunan industri kehutanan dan pertambangan berpengaruh besar terhadap penyusutan hutan di Sumatra, khususnya melalui dekrit yang dikeluarkan Pemerintah Orde Baru.

Pemberian konsesi besar-besaran terhadap perkebunan kelapa sawit, serta pertambangan emas dan mineral, turut mengubah kembali paradigma terhadap alam menjadi sangat eksplotatif terhadap hutan dan spesies di dalamnya.

Jana Supriatna menyajikan data dari Departemen Kehutanan: pada periode 1985-1997, terdapat sekitar 1,7 juta hektare hutan di setiap tahunnya. Data terbaru yang disajikan Kompas pada Desember 2025 lalu menyebutkan bahwa pada periode 1990-2024, sekitar 36.305 hektare hutan di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat hilang per tahunnya.

Artinya, deforestasi tetap menjadi masalah kesinambungan setidaknya dalam 4 dekade terakhir, yang perlahan mengantarkan Sumatra pada persoalan ekologi yang sangat serius.

Secara umum, narasi-narasi historis tersebut setidaknya memberikan semacam alarm bahwa sudah hampir tiga abad, hutan Sumatra menjadi primadona bagi para pengeruk pundi-pundi uang. Era kemerdekaan yang menyajikan nuansa kebebasan nyatanya tidak benar-benar dirasakan oleh segenap penghuni ekosistem hutan.

Jika frasa kolonialisme menyajikan makna 'eksploitasi', hutan dan satwa liar di bawah pemerintahan yang merdeka menyajikan arti eksploitasi lain yang lebih modern dan ’beradab’: pembangunan.

Bencana katastropik lalu seharusnya menjadi titik klimaks dari krisis ekologi berkepanjangan di Sumatra, sekaligus menjadi turning point untuk berbenah. Jika tidak, mungkin generasi Indonesia mendatang hanya akan mengenal kelapa sawit sebagai spesies endemik Sumatra, menggantikan harimau, gajah, dan para koleganya.

Selain itu, alam pun secara perlahan berpotensi memberlakukan hukumnya yang mutlak berupa bayang-bayang bencana ekologis yang secara metaforik membawa dan menampakkan dengan jelas nilai-nilai keserakahan manusia.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Senior Tahun 2026
• 4 jam lalubola.com
thumb
Bareskrim Pulangkan 249 WNI Bermasalah yang Terjebak di Perusahaan Scam Kamboja
• 19 jam laluliputan6.com
thumb
Kinerja Ekonomi Jawa Timur 2026 Diprakirakan Tetap Terjaga Pada Kisaran 4,9 - 5,7%
• 2 jam lalurealita.co
thumb
Dubes: Megawati Jadi Penerima Doktor HC Pertama Non-Saudi dari PNU Riyadh
• 19 jam laludetik.com
thumb
WNI Korban Kecelakaan di Chinatown Singapura Ternyata Jebolan Sastra UI, Ucapan Duka untuk Sheyna Lashira Menggema
• 17 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.