FAJAR, TAKALAR – Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menegaskan komitmen Pemprov untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Takalar, khususnya penanganan rumah tidak layak huni (RTLH).
“Ada sekitar 400 rumah yang pernah saya datangi dan lihat langsung kondisinya. Itu harus selesai tahun ini, semester satu sebelum bulan Juni,” tegasnya.
Ia menyebutkan anggaran sekitar Rp7,5 miliar telah disiapkan dan akan diprioritaskan untuk Takalar. Pelaksanaannya akan dikoordinasikan melalui Biro Kesejahteraan Rakyat serta instansi terkait.
“Kalau hanya disampaikan saja, belum tentu saya percaya. Harus dilihat wujudnya dulu, baru saya yakin mengeluarkan anggaran. Saya tidak ingin bantuan menggunakan uang negara tidak tepat sasaran,” ujarnya.
Selain program RTLH, Gubernur juga menyinggung proyek infrastruktur seperti perbaikan jalan, pembangunan jembatan, serta akses jalur Galesong dan penghubung Gowa–Takalar. Suasana peringatan HUT berlangsung meriah, bahkan Gubernur sempat melontarkan pantun yang disambut hangat oleh para tamu undangan.
Kabupaten Takalar merayakan Hari Jadi ke-66 dengan tema “Transformasi digital untuk pelayanan publik Takalar cepat”. Puncak acara berlangsung di Lapangan Upacara Kantor Bupati Takalar, diawali dengan Rapat Paripurna DPRD.
Bupati Takalar Mohammad Firdaus Daeng Manye menegaskan bahwa peringatan ini bukan sekadar seremoni, melainkan ajang refleksi dan konsolidasi pembangunan.
Di antara tamu yang hadir, tampak juga Wakil Gubernur Sulsel Fatmawati Rusdi Masse, Ketua DPRD Sulsel Andi Rahmatika Dewi, Sekretaris Provinsi Sulsel H. Jufri Rahman, serta Ketua TP PKK Provinsi Sulsel.
Selain itu, turut hadir Bupati Gowa Husniah Talenrang, Anggota DPR RI Achmad Dg. Se’re, Anggota DPRD Provinsi Sulsel, jajaran Forkopimda Takalar, mantan Bupati Takalar H. Burhanuddin Baharuddin, mantan Ketua DPRD Takalar H. Djabir Bonto, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Takalar, para camat, lurah, kepala desa, tokoh masyarakat, ketua lembaga adat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta perwakilan organisasi kepemudaan. (suk/*)





