Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan) mengungkapkan ada sejumlah anggaran yang masih berada di Kementerian Agama (Kemenag) dan belum dialihkan ke Kementerian Haji dan Umrah.
Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/2).
Ia menjelaskan, anggaran yang dimaksud antara lain berasal dari dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) untuk pembiayaan pembangunan revitalisasi asrama haji dan Pusat Layanan Haji dan Umrah (PLHUT) tahun 2026 sebesar Rp 478.554.363.000.
“Yang direncanakan untuk pembangunan sebagai berikut. Pembangunan asrama haji empat lokasi sebesar Rp 300.279.000.000. Pembangunan PLHUT 53 lokasi sebesar Rp 178.275.363.000. Total 57 lokasi sejumlah Rp 478.554.363.000,” jelas Gus Irfan.
Irfan menyebut, proses pengalihan anggaran SBSN tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.
“Proses pengalihan anggaran ini akan segera dilaksanakan bersama antara Kementerian Agama dan Kementerian Haji dan Umrah, di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan,” jelasnya.
Selain dana SBSN, Irfan juga menyampaikan anggaran yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari aktivitas penyewaan asrama haji seluruh Indonesia sebesar Rp 34.384.782.000 juga masih berada di Kementerian Agama.
Anggaran PNBP tersebut dialokasikan untuk pembiayaan operasional asrama haji di 28 lokasi.
“UPT Asrama Haji, 10 lokasi, Rp 23.802.138.000. Asrama Haji non-UPT, 18 lokasi, Rp 10.582.644.000. Total lokasi 28, total anggarannya Rp 34.384.782.000,” ungkapnya.
Namun demikian, Gus Irfan kembali menegaskan dana tersebut belum dialihkan.
“Sampai dengan saat ini, anggaran tersebut masih berada di Kementerian Agama dan belum dipindahkan ke Kementerian Haji dan Umrah. Proses pengalihan anggaran ini akan segera dilaksanakan bersama antara Kementerian Agama dan Kementerian Haji dan Umrah di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan,” katanya.
Lebih lanjut, Gus Irfan menyampaikan anggaran Kementerian Haji dan Umrah tahun 2026 terdiri atas pengalihan anggaran dari tiga sumber.
“Yaitu dana rupiah murni yang berasal dari anggaran Badan Penyelenggara Haji, dana SBSN yang masih dalam proses pengalihan dari Kementerian Agama, serta dana PNBP yang juga masih dalam proses pengalihan,” kata dia.
Ia membandingkan kondisi tersebut dengan anggaran tahun sebelumnya yang masih dialokasikan di kementerian lain.
“Sebagai perbandingan, pada tahun 2025, anggaran penyelenggaraan haji dan umrah di Kementerian Agama mencapai sekitar Rp 1,4 triliun dan anggaran kesehatan haji di Kementerian Kesehatan mencapai sekitar Rp 319 miliar,” jelas Gus Irfan.
Sementara pada 2026, kedua kementerian tersebut tidak lagi mengalokasikan anggaran haji.
“Kondisi ini menciptakan kekosongan dan terdapat gap pembiayaan terhadap aktivitas inti penyelenggaraan haji dan umrah,” kata dia.





