Kakak Ungkap Perubahan Vadel Badjideh di Penjara, Lebih Gemuk dan Bijak

kumparan.com
6 jam lalu
Cover Berita

Vadel Badjideh tengah menjalani hukuman atas kasus persetubuhan dan aborsi terhadap Laura Meizani alias Lolly, putri Nikita Mirzani. Vadel kini harus mendekam di Lapas Cipinang.

Kakak Vadel Badjideh, Martin Badjideh, mengungkapkan perubahan fisik yang dialami sang adik. Kata Martin, saat ini, Vadel terlihat lebih sehat dan gemuk.

"Perubahan badannya sih agak gemuk ya, agak gemuk, berotot juga. Mungkin dia workout di dalam, kayak gitu aja sih," tutur Martin di Lapas Cipinang, belum lama ini.

Bukan hanya itu, Martin menyebutkan bahwa sang adik kini terlihat sudah lebih bijak dalam menerima situasi. Menurut Martin, Vadel sudah berpikiran lebih dewasa ketimbang sebelumnya.

"Ya perubahannya ya lebih wise (bijak) ya. Lebih kita ngelihatnya lebih dewasa ya," ujar Martin.

Dalam kesempatan yang sama, kakak Vadel lainnya, Bintang, mengatakan Vadel tetap rutin latihan dance selama berada di dalam lapas.

"Masih, masih. Dia masih... enggak lepas lah itu. Kalau kita lagi besuk juga suka kita gerak-gerak sedikit kayak gitu biar enggak kaku lah," tukasnya.

Selain itu, lanjut Bintang, Vadel juga mengisi waktu dengan kegiatan yang lebih positif. Seperti olahraga dan mendekatkan diri kepada Tuhan.

"Terus juga workout, badannya alhamdulillah makin kekar. Ngaji juga. Sama ya udah kayak seperti biasa, kayak sharing-sharing ke temen-temennya gitu," tandasnya.

Vadel Badjideh awalnya divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus persetubuhan dan aborsi terhadap Laura Meizani alias Lolly, putri Nikita Mirzani. Pihak Vadel mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk mendapatkan keringanan hukuman.

PT DKI Jakarta lalu menolak banding Vadel dan justru memperberat hukumannya menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Hakim banding memperberat hukuman karena pertimbangan perbuatan aborsi yang dilakukan dua kali, yang dianggap sangat serius dan berdampak traumatis pada korban.

Pihak Vadel kemudian mengajukan upaya kasasi. Kasasi ini diajukan kepada Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan pengadilan tingkat terakhir.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Top 3 News: Prabowo Gelar Rapat Pimpinan TNI-Polri di Istana Senin 9 Februari 2026
• 11 jam laluliputan6.com
thumb
Prospek Cuaca BMKG 10-16 Februari 2026, Ini Wilayah yang Hujan Lebat hingga Sangat Lebat
• 17 jam lalukompas.tv
thumb
Dahnil Sebut 3.515 PNS dari Kemenag Pindah ke Kemenhaj, Masih Butuh 5.000 Lagi
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Foto: Tradisi Bersih-bersih Menuju Tahun Kuda Api di Vihara Amurva Bhumi, Jaksel
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
BPJS PBI 270 Ribu Warga DKI Dinonaktifkan, Pramono Jamin Pasien Tetap Dilayani
• 10 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.