BALIKPAPAN, KOMPAS - Seorang kepala sekolah diduga merundung, menganiaya, dan menyulitkan upaya sertifikasi seorang guru di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Pemerintah setempat saat ini sedang menginvestigasi kasus ini.
Kepala Dinas Pendidikan Nunukan Akhmad mengatakan, kasus tersebut sempat viral di media sosial. Anak seorang guru SD Negeri 001 Sebatik Tengah mengunggah video ibunya yang sakit, Sitti Halimah. Sakitnya tersebut diduga sebagai dampak dari perundungan yang dilakukan kepala sekolah dalam setahun terakhir.
“Bupati Nunukan telah memberi rekomendasi ke Kepala Badan Kepegawaian Negara pada 6 Februari 2026 untuk menindaklanjuti dugaan kasus tersebut,” kata Akhmad, Selasa (10/2/2026).
Surat yang dimaksud adalah Surat Bupati Nunukan Nomor R/101/MPEKASN.800.1.3.3. Dalam surat itu, Bupati Nunukan Irwan Sabri merekomendasikan pemberhentian Kepala SD Negeri 001 Sebatik Tengah.
Akhmad mengatakan, dalam catatan Dinas Pendidikan Nunukan, Kepala SDN 001 Sebatik Tengah Sensusinah memiliki catatan kinerja yang sedang dievaluasi.
Informasi sementara yang dihimpun Disdik Nunukan, Sensusinah diduga menganiaya Sitti Halimah. Selain itu, Sitti Halimah pun dilarang berada di ruang guru dan ditempatkan di ruang perpustakaan sekolah.
Menurut Akhmad, ada juga laporan mengenai Sensusinah yang diduga mempersulit upaya sertifikasi guru bagi Sitti Halimah, yakni dengan tidak memberikan tanda tangan.
“Sitti Halimah tidak menerima tunjangan sertifikasi guru selama 1 tahun karena kepala sekolah tidak bersedia memberikan tanda tangannya di berkas administrasi,” kata Akhmad.
Kompas telah mencoba menelepon dan mengirim pesan kepada Sensusinah untuk memverifikasi informasi tersebut. Namun, sampai pukul 16.00 Wita, tidak ada jawaban dari Sensusinah.
Disdik Kabupaten Nunukan saat ini berupaya menginvestigasi kasus ini. Melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Sebatik, pemerintah setempat mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak, mengumpulkan bukti, hingga memverifikasi kabar yang beredar.
Selain upaya tersebut, Disdik Kabupaten Nunukan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) hingga inspektorat di Kabupaten Nunukan. Sebab, ada indikasi pelanggaran kepegawaian yang dilakukan Sensusinah yang adalah aparatur sipil negara (ASN).
Kepala BKPSDM Nunukan Kaharuddin mengatakan, verifikasi dan investigasi dari berbagai pihak masih dihimpun oleh tim di lapangan. Pemerintah berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Hasil investigasi dan verifikasi bakal menentukan apakah ada pelanggaran disiplin, kode etik, atau pelanggaran perilaku yang dilakukan kepala sekolah. Penanganan kasus menyesuaikan dengan jenis pelanggaran.
“Dikaji berdasarkan aturan, baru kemudian disimpulkan,” kata Kaharuddin.
Melalui keterangan tertulis, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Nunukan Andi Mulyono menyatakan telah melakukan penelusuran awal. Ia menemukan ada persoalan administrasi jam mengajar yang membuat Sitti Halimah tidak bisa memproses sertifikasi guru.
Ia telah berbincang kepada operator sekolah yang menginput data-data guru dalam sistem sertifikasi. Dari tinjauan lapangan, ia menemukan fakta bahwa ada lebih dari 20 jam mengajar yang telah dilakukan Sitti Halimah.
Namun, data tersebut tidak mendapat persetujuan kepala sekolah pada sistem administrasi. Itu yang membuat tunjangan sertifikasi Halimah terkendala.
Persoalan lainnya adalah penempatan tugas. Halimah diduga dipindahkan untuk mengajar di SD Negeri 005 Sebatik Tengah. Namun, pemindahtugasan itu tanpa didasari administrasi dan penugasan yang jelas.
"Perbedaan antara sekolah induk dan lokasi mengajar menyulitkan proses absensi serta pencatatan jam mengajar. Situasi itu berimbas pada pengurusan sertifikasi yang mensyaratkan kejelasan data dan dokumen pendukung," kata Andi.
Andi menyebut masalah ini diduga berdampak terhadap kondisi psikologis Halimah sampai akhirnya dirawat di rumah sakit. Hal ini juga mencerminkan adanya indikasi kepala sekolah mempersulit guru dalam mendapatkan haknya.
Ia bakal terus berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan agar kasus ini diurai dan ditelusuri secara jelas. “Ini perlu pembenahan sistem dan pengawasan,” katanya.





