Bisnis.com, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) menyerahkan opsi aksi korporasi kepada masing-masing emiten dalam meningkatkan porsi saham beredar di publik atau free float menjadi 15%.
Pjs Dirut BEI Jeffrey Hendrik mengatakan seiring dengan penerapan kebijakan baru peningkatan saham publik, right issue menjadi salah satu opsi strategis yang dapat ditempuh emiten untuk meningkatkan porsi saham beredar di publik. Namun, lanjutnya, selain right issue, BEI juga menyebutkan emiten memiliki alternatif lain seperti private placement untuk memenuhi ketentuan free float.
“Tentunya kami serahkan kepada masing-masing emiten. Selain right issue ada cara lain yang dapat dilakukan seperti private placement,” ujarnya, Selasa (10/2/2026).
Jeffrey menegaskan BEI masih mematangkan aturan terkait ketentuan free float minimum 15%, yang saat ini masih berada pada tahap rule making rule hingga 19 Februari 2026. Dalam proses tersebut, BEI membuka ruang masukan dari seluruh pemangku kepentingan guna memastikan implementasi kebijakan berjalan terukur dan tidak mengganggu stabilitas pasar.
Dia melanjutkan pemenuhan free float minimum tidak akan diterapkan secara instan. Tahapan pemenuhan akan dilakukan secara bertahap dan terukur, sejalan dengan kondisi masing-masing emiten.
BEI mencatat dari total 956 emiten yang melepas saham ke publik, sekitar 260 emiten tercatat masih memiliki free float di bawah 15%. Sementara mayoritas emiten lainnya telah memenuhi ketentuan tersebut.
Baca Juga
- Jadwal Implementasi Perubahan Ticker Saham, Mulai 2029 Bisa Pakai 3 Huruf
- Banjir Right Issue Imbas Aturan Free Float 15%, KSEI Siapkan Antisipasi
- Cari Pimpinan OJK Baru, Istana Sebut Upaya Percepatan
Pada tahap awal, bursa akan memprioritaskan perhatian pada 49 emiten yang mewakili sekitar 90% kapitalisasi pasar dari kelompok emiten dengan free float rendah, mengingat potensi dampaknya terhadap likuiditas pasar secara keseluruhan.
Sebelumnya, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mencermati potensi meningkatnya aksi korporasi di pasar modal seiring rencana kenaikan batas minimum free float emiten menjadi 15%. Kebijakan tersebut dinilai berpeluang mendorong emiten melakukan right issue untuk memenuhi ketentuan baru.
Direktur Utama KSEI Samsul Hidayat mengatakan, untuk mendukung delapan rencana aksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia, KSEI telah dan akan menjalankan 25 rencana kerja, termasuk mengantisipasi kebijakan baru terkait free float.
“Terkait rencana aksi kebijakan baru free float, KSEI sedang melakukan assessment atas potensi meningkatnya right issue yang dilakukan oleh emiten dalam rangka menaikkan free float,” ujar Samsul dalam keterangan resmi, Senin (9/2/2026).
Selain itu, KSEI juga menyiapkan langkah penguatan data kepemilikan saham. Upaya tersebut dilakukan melalui penambahan klasifikasi investor untuk nasabah institusi serta penyediaan data kepemilikan saham di atas 1%. Langkah ini akan ditopang oleh kesiapan infrastruktur kustodian dan sistem informasi pasar modal.
Saat ini, OJK bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan KSEI tengah mengakselerasi reformasi struktural pasar modal Indonesia sekaligus menindaklanjuti masukan dari MSCI Inc. (MSCI). Dalam pertemuan dengan MSCI pada 2 Februari 2026, Indonesia menyampaikan tiga proposal utama.
Proposal pertama adalah penambahan menjadi 28 klasifikasi investor sebagai subkategori dari kategori corporate and others, melengkapi sembilan kategori investor yang telah ada. Kedua, peningkatan transparansi pengungkapan pemegang saham di atas 1% pada setiap emiten.
Ketiga, kenaikan batas minimum free float dari 7,5% menjadi 15% yang akan diterapkan secara bertahap untuk mempertahankan status sebagai perusahaan tercatat.
Sebagai tindak lanjut, KSEI telah melakukan sosialisasi kepada anggota bursa dan bank kustodian pada 3 Februari 2026 guna mendukung penyediaan data investor yang lebih detail dan granular, dengan target pengumpulan data pada Maret 2026.
Sementara itu, OJK telah menyampaikan arah kebijakan free float kepada BEI. Kebijakan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyesuaian Peraturan BEI Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.





