Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan masih terdapat sejumlah aset penyelenggaraan ibadah haji yang hingga kini belum beralih menjadi aset Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), meski proses peralihan kelembagaan terus berjalan.
“Secara bertahap Kementerian Agama telah mengalihkan aset haji kepada Kementerian Haji dan Umrah. Namun, kami masih mengalami kendala terkait dengan aset yang dahulunya bersumber dari dana haji dan pemanfaatannya untuk mendukung fungsi penyelenggaraan ibadah haji,” kata Dahnil saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/2).
Ia menjelaskan, aset-aset tersebut saat ini tidak tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama.
“Aset tersebut antara lain Wisma Haji Ciloto, Wisma Haji Jalan Jaksa Jakarta, Kompleks Perumahan Haji di Ciracas, Wisma Haji Tugu Bogor, dan Pusat Informasi Haji Batam,” ujarnya.
“Sampai dengan saat ini masih belum dialihkan menjadi aset Kementerian Haji dan Umrah,” lanjut Dahnil.
Dahnil menegaskan, pemerintah akan terus mengupayakan koordinasi agar aset-aset tersebut dapat segera dialihkan.
“Sesuai dengan amanah peraturan perundang-undangan, kami akan mengupayakan dan berkoordinasi dengan Kementerian Agama, agar aset tersebut dapat beralih ke Kementerian Haji dan Umrah dalam rangka mendukung tugas dan fungsinya,” katanya.
Dahnil juga memaparkan perkembangan peralihan aset yang sudah berjalan.
“Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 dan Peraturan Presiden RI Nomor 92 Tahun 2025 bahwa aset yang masih digunakan atau tidak digunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, yang perolehannya bersumber dari APBN, keuangan haji, dan atau perolehan lain yang sah lainnya, dialihkan menjadi aset Kementerian Haji dan Umrah,” jelas Dahnil.
“Perkembangan peralihan aset sampai dengan saat ini sudah masuk pencatatannya di aplikasi BMN Kementerian Haji dan Umrah sebanyak 243 satuan kerja,” lanjutnya.
Selain itu, peralihan aset gedung kantor Kementerian Haji dan Umrah di Jakarta juga telah tercatat dan memperoleh dasar hukum.
“Termasuk peralihan aset gedung kantor Thamrin nomor 8 Jakarta telah terbit keputusan Menteri Keuangan nomor 54/MK/KN/2006 beralih menjadi aset Kementerian Haji dan Umrah,” ujar dia.



