SEMARANG, KOMPAS — Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut, Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan - Penerima Bantuan Iuran atau BPJS-PBI milik warga berpenyakit katastropik yang sebelumnya dinonaktifkan bakal otomatis aktif kembali selama tiga bulan. Selama jangka waktu tersebut, verifikasi bakal dilakukan untuk menentukan siapa saja yang layak menjadi PBI.
Penonaktifan sekitar 11 juta BPJS-PBI menimbulkan polemik di masyarakat. Kebijakan tersebut membuat sebagian warga terkendala dalam mengakses layanan kesehatan gratis.
Mengatasi persoalan tersebut, rapat lintas kementerian dan lembaga bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat digelar pada Senin (9/2/2026) di Jakarta. Budi menyebut, dalam rapat tersebut telah disepakati bahwa BPJS milik warga berpenyakit katastropik yang sebelumnya dinonaktifkan bakal otomatis aktif selama tiga bulan.
"Ini bukan hanya (pasien) cuci darah ya, tapi semua (pasien dengan) penyakit katastropik, cuci darah, kemoterapi, talasemia, (karena) itu penyakit-penyakit yang kalau layanannya dihentikan bisa meninggal. Itu otomatis direaktivasi dari pusat," kata Budi di sela-sela kunjungannya ke Kota Semarang, Selasa (10/2/2026).
Menurut Budi, data pasti terkait jumlah peserta PBI berpenyakit katastropik masih dalam perhitungan. Namun, perhitungan terakhir menunjukkan, ada sekitar 120.000 orang berpenyakit katastropik yang BPJS-PBI miliknya dinonaktifkan.
Iuran bagi ratusan ribu peserta dengan penyakit katastropik itu bakal dibayar oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial. Pembayaran iuran itu dilakukan terpusat dan otomatis. Sehingga, peserta tidak perlu melakukan reaktivasi mandiri.
Selama tiga bulan tersebut, pemerintah daerah, dinas sosial dan BPJS bakal melakukan verifikasi terkait siapa saja yang berhak atas PBI. Warga yang dianggap layak, iurannya akan dibayarkan pemerintah.
Sementara itu, warga yang dianggap tidak masuk kategori PBI bisa melanjutkan kepesertaannya dengan melakukan pembayaran mandiri. Besaran pembayaran mandiri untuk Kelas III sebenarnya Rp 42.000 per orang per bulan.
Namun, warga mendapatkan subsidi dari pemerintah sebesar Rp 7.000. Sehingga iuran yang harus dibayar sebesar Rp 35.000 per orang per bulan.
"Karena PBI ini kan kita mau berikan ke masyarakat yang miskin. Kita ingin mengingatkan teman-teman, kalau punya rumah daya listriknya 2.200 VA, ya pasti bukan PBI. Kalau yang bersangkutan punya kartu kedit yang limitnya Rp 35 juta, ya enggak cocok dapat PBI. Biarkan PBI diberikan ke yang lain," ucap Budi.
Jika ada pergantian status dari yang sebelumnya PBI menjadi non-PBI, Budi menyebut, hal itu tidak akan serta-merta diberlakukan. Ada waktu dua bulan yang diberikan bagi BPJS untuk melakukan sosialisasi. Masyarakat yang statusnya beralih juga bisa memiliki waktu untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya.
Di Jateng, sebanyak 1.623.753 jiwa dari total peserta BPJS-PBI sebanyak 14.299.031 jiwa dinonaktifkan. Di antara peserta terdampak, terdapat pasien hemodialisa, kemoterapi, dan talasemia yang membutuhkan perawatan rutin dan berkelanjutan.
Kepala Dinas Kesehatan Jateng Yunita Dyah Suminar mengatakan, pihaknya telah mengimbau dinas kesehatan di kabupaten/kota untuk berkoordinasi dengan dinas sosial, BPJS Kesehatan cabang, serta fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah masing-masing dalam mengatasi persoalan tersebut.
"Koordinasi ini penting untuk memastikan jaminan pembiayaan dan pelayanan kesehatan bagi pasien hemodialisa, talasemia, kemoterapi, serta penyakit kronis lainnya tetap terpenuhi selama proses penanganan administrasi berlangsung," ujar Yunita.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Jateng juga meminta BPJS Kesehatan Wilayah Jateng untuk menghimbau seluruh BPJS cabang di daerah agar tetap menjamin pembiayaan layanan kesehatan bagi pasien-pasien terdampak sambil menunggu proses reaktivasi kepesertaan PBI.
Menurut Yunita, pengawasan dan koordinasi lintas sektor akan terus dikuatkan agar tidak ada masyarakat yang kehilangan akses layanan kesehatan hanya karena persoalan administrasi.
Di Kota Semarang, peserta BPJS-PBI yang kepesertaannya dinonaktifkan sebanyak 98.545 jiwa. Supaya warga miskin yang terdampak bisa tetap mengakses layanan kesehatan gratis, Pemerintah Kota Semarang menyiapkan program universal health coverage (UHC).
"Bagi yang punya penyakit katastropik sebenarnya bisa langsung direaktivasi otomatis. Kemudian, untuk yang tidak (berpenyakit katastropik), sambil menunggu proses reaktivasi, bisa beralih menggunakan UHC dulu," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang Mochamad Abdul Hakam.
Pemkot Semarang, disebut Hakam, menyiapkan anggaran untuk UHC sebesar Rp 121 miliar dalam setahun. Seiring berjalannya waktu, jumlah warga yang pengobatannya ditanggung UHC semakin banyak. Di setiap bulannya, ada penambahan mencapai 3.000 orang. Meskipun demikian, Hakam menilai, anggaran yang telah disiapkan itu akan cukup untuk memenuhi keperluan pengobatan gratis warga miskin selama setahun penuh.




