Yayasan Perguruan Advent XIV Bantah Tudingan Minta Rp 10 T ke Korban Pencabulan

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Yayasan Perguruan Advent XIV Bekasi membantah tudingan terlibat dalam permintaan uang sebesar Rp 10 triliun kepada orang tua korban dugaan pencabulan di lingkungan sekolahnya. Tuduhan tersebut dinilai sebagai fitnah serius yang tidak berdasar dan mencederai nama baik lembaga pendidikan.

Melalui kuasa hukumnya, Hongkop Simanullang, pihak yayasan menegaskan bahwa tidak pernah ada, baik secara langsung maupun tidak langsung, permintaan uang dalam jumlah fantastis tersebut kepada keluarga korban.

“Kami nyatakan dengan sangat tegas, tuduhan bahwa Yayasan Perguruan Advent XIV Bekasi ikut menuntut atau terlibat dalam permintaan uang Rp 10 triliun itu tidak benar dan harus dibuktikan. Kalau memang benar, silakan buktikan. Kami sama sekali tidak tahu dan tidak terlibat apa pun,” ujar Hongkop kepada wartawan, Selasa (10/2).

Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas pengaduan orang tua korban, YS dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI, yang menyebut adanya permintaan uang Rp 10 triliun oleh tersangka bersama yayasan, disertai ancaman laporan balik pencemaran nama baik.

Menurut Hongkop, jika ada pihak tertentu yang menyebut angka Rp 10 triliun, hal tersebut bukan berasal dari yayasan.

“Kalau ada pernyataan dari individu tertentu terkait angka itu, kami tidak tahu. Itu urusan pribadi yang bersangkutan. Yayasan tidak ada hubungan sama sekali,” tegasnya.

Yayasan Klaim Tidak Tahu Dugaan Peristiwa Cabul

Terkait dugaan pencabulan yang disebut terjadi di lingkungan sekolah, pihak yayasan dan manajemen sekolah menyatakan tidak pernah mengetahui adanya peristiwa tersebut saat kejadian diduga berlangsung.

“Kami tidak tahu dan tidak pernah melihat atau menerima laporan langsung terkait dugaan perbuatan cabul itu pada saat kejadian. Pelaku yang disebutkan juga bukan guru maupun pegawai sekolah, melainkan pihak luar,” kata Hongkop.

Ia menekankan bahwa fungsi yayasan dan sekolah adalah menyelenggarakan pendidikan, bukan melakukan pengawasan terhadap pihak di luar struktur sekolah.

“Jangan mencampuradukkan peristiwa pidana yang diduga dilakukan individu di luar sekolah dengan tanggung jawab lembaga pendidikan,” ujarnya.

Sementara Kepala SD Advent XIV Bekasi, Molinda Siahaan, mengungkapkan pada saat kejadian 24 September 2024, ayah korban hanya melapor dengan mengirimkan video melalui pesan WhatApp.

"Besoknya semua kita panggil, orang tua teman korban yang hadir, guru dan termasuk orang tua korban. Semua hadir, namun orang tua korban tidak hadir sama sekali. Baru kemudian tanggal 26 nya kita panggil terduga pelaku. Karena kami tidak bisa menyimpulkan suatu peristiwa tanpa mengkonfirmasi semua pihak," paparnya.

Soal Mediasi dan Surat Pindah Sekolah

Pihak yayasan juga membantah tudingan telah melakukan pembungkaman atau memaksa perdamaian. Menurut mereka, tidak pernah ada proses mediasi sebagaimana dituduhkan.

“Mediasi apa? Tidak pernah ada. Kami juga tidak pernah menuntut apa pun, baik secara materiil maupun immateriil, pidana maupun perdata,” kata Hongkop.

Terkait polemik surat pindah sekolah korban, Molinda Siahaan, menjelaskan bahwa pihak sekolah pada prinsipnya tidak menolak permohonan pindah, namun keberatan dengan alasan yang dicantumkan orang tua korban.

“Alasan yang ditulis menyebut sekolah tidak ramah anak dan terjadi bullying psikis. Itu mencederai nama baik sekolah. Kami sudah beberapa kali meminta agar alasan tersebut diganti dengan alasan yang rasional, maka surat pindah akan kami keluarkan,” jelas Molinda.

Ia menambahkan, permintaan penggantian alasan tersebut telah disampaikan secara lisan maupun tertulis, termasuk melalui surat resmi kepada orang tua korban pada 29 Oktober 2024, dan telah dikomunikasikan kepada Dinas Pendidikan Kota Bekasi.

“Kalau alasan itu diubah, surat pindah pasti kami berikan. Kami tidak pernah menahan hak anak,” tegasnya.

Riwayat Gugatan Perdata

Kuasa hukum yayasan juga mengungkap bahwa sebelumnya YS pernah mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap yayasan dan sejumlah pihak, termasuk RS. Dalam perkara tersebut, yayasan mengajukan eksepsi error in persona.

“Hasilnya, gugatan tersebut tidak dapat diterima (NO). Bahkan sudah dua kali gugatan dengan hasil serupa. Ini fakta hukum,” kata Hongkop.

Ia menegaskan, dalam seluruh proses hukum tersebut, yayasan tidak pernah mengajukan gugatan balik atau tuntutan ganti rugi apa pun.

Atas tudingan yang disampaikan di forum DPR dan pemberitaan yang berkembang, pihak yayasan membuka kemungkinan menempuh langkah hukum.

“Ini sudah masuk ranah fitnah. Kalau tidak bisa dibuktikan, tentu ada konsekuensi hukum. Kami akan diskusikan langkah selanjutnya,” ujar Hongkop.

Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan sikap yayasan yang mengedepankan netralitas dan fakta.

“Yayasan Perguruan Advent XIV Bekasi berdiri untuk pendidikan, bukan konflik. Kami netral, tidak memihak siapa pun, dan hanya menyampaikan apa adanya sesuai fakta,” pungkasnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Seskab: Ada 8 Arahan Presiden Prabowo untuk TNI-Polri di Istana
• 23 jam lalutvrinews.com
thumb
Siap Jadi Nenek Funky! Maia Estianty Ungkap Bahagia Jelang Menyambut Cucu Pertama
• 9 jam lalugrid.id
thumb
Angpao, Pernak-pernik Paling Laris Jelang Imlek
• 48 menit lalucelebesmedia.id
thumb
Nilai Tukar Rupiah Selasa Pagi Rp16.799 per Dolar AS
• 7 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Kasat Narkoba Polres Bima Kota Pengedar Sabu 448,496 Gram Dipecat, Bakal Disebar di Pulau Sumbawa
• 23 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.