Ombudsman NTT Larang Sanksi untuk Siswa yang Tak Bayar Sumbangan

tvrinews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Ama Boro Huko

TVRINews, Kupang

Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) menyoroti pungutan maupun sumbangan di sekolah dasar negeri yang dinilai melenceng dari Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Pendidikan.

Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman NTT, Philipus Max Jemadu, menegaskan perbedaan antara sumbangan dan pungutan.

“Harus dipahami perbedaan antara sumbangan dan pungutan. Ketika berbicara tentang pungutan maka itu bersifat wajib dan memiliki batasan waktu, sedangkan jika sumbangan, ia bersifat sukarela. Serta tidak ditentukan jumlah nominal dan sanksi,” ujarnya, Selasa, 10 Februari 2026.

Max menjelaskan komite sekolah merupakan organisasi mandiri yang tidak termasuk dalam hirarki satuan pendidikan. Jika komite melakukan penggalangan dana, hubungan terjadi antara orang tua atau wali peserta didik dengan komite, bukan langsung dengan sekolah. Penggalangan dana harus didasari proposal dan bersifat melengkapi kebutuhan pendanaan sekolah, namun tidak boleh bersifat wajib atau mengganggu kelangsungan pendidikan peserta didik.

Dia menegaskan, sanksi seperti melarang siswa mengikuti ujian, dipulangkan, atau menahan ijazah karena tidak membayar sumbangan tidak dapat dibenarkan.

“Jika masyarakat mendapati adanya sumbangan komite yang bersifat wajib dan disertai dengan sanksi, maka masyarakat dapat melakukan pengaduan kepada Ombudsman NTT dengan permintaan identitas dirahasiakan,” kata Max.

Max juga berharap pemerintah daerah dan sekolah dasar negeri melaksanakan ketentuan penyelenggaraan pendidikan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 dan mencermati Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 44 Tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar.

Editor: Redaktur TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Istana soal Pasukan Perdamaian di Gaza: Kurang Lebih 8 Ribu, Sedang Dibicarakan
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Alasan Sarapan Sereal di Pagi Hari Tidak Disarankan
• 20 jam lalubeautynesia.id
thumb
Bake Your Dream Jadi Kompetisi Baking Pertama Korea, Ada Peserta dari Indonesia
• 21 jam lalubeautynesia.id
thumb
Ragam Kinerja 2025 Bank Jumbo RI dari BBCA hingga BRIS dan Prospek 2026
• 10 jam lalubisnis.com
thumb
Kemendikdasmen Bicara soal Dana PIP Siswa SD di NTT yang Bunuh Diri
• 16 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.