Pengungkapan Kasus Suap Importasi Barang di Bea Cukai, KPK akan Panggil Importir yang Gunakan Jasa PT Blueray

tvonenews.com
4 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil pihak importir untuk mengusut kasus dugaan suap korupsi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).

Pemanggilan oleh KPK ini terhadap para importir yang kerap menggunakan jasa kargo PT Blueray. Yang mana perusahaan ini sering meloloskan barang ilegal dan KW dengan cara kongkalikong dengan pihak DJBC.

"Ya tentu. Itu nanti yang juga akan kami konfirmasi, kami akan mintai keterangan kepada pihak-pihak yang menjelaskan. Karena memang fungsi forwarder ini kan memfasilitasi kepada para importir agar bisa memasukkan barangnya," ucap jubir KPK Budi Prasetyo, Selasa (10/2/2026).

Budi menerangkan, keterangan dari para importir ini untuk mengatahui barang apa saja yang dimasukan ke Indonesia melalui PT Blueray.

Selain itu, penyidik juga akan mendalami uang dipakai oleh PT Blueray untuk melakukan suap terhadap karyawan di Bea Cukai.

"Nah nanti kita akan minta penjelasan juga gitu kan. Karena dari situ kan ada uang yang dikeluarkan oleh forwarder ya untuk menyuap kepada oknum Bea Cukai," jelasnya.

Diketahui, KPK menetapkan 6 tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).

Keenam tersangka tersebut di antaranya, Rizal atau RZL selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026.

Sisprian Subiaksoni atau SIS selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC).

Orlando Hamongan atau ORL selaku selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi IntelDJBC).

John Field atau JF selaku pemilik PT Blueray, AND atau Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray.

Terakhir Dedy Kurniawan atau DK selaku Manager Operasional PT Blueray.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap keenamnya berdasarkan kecukupan alat bukti.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi suapdan penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan Dirjen Bea dan Cukaitersebut, maka KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan sertamenetapkan 6 (enam) orang sebagai tersangka," katanya saat jumpa pers, Kamis (5/2/2026) malam.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
11 Juta Pasien Tidak Dapat Berobat Akibat Penonaktifan PBI, Sandi Fitiran Noor: Jangan Korbankan Kesehatan Rakyat
• 17 jam lalujpnn.com
thumb
BCA Lanjutkan Ekspansi Cabang, Bidik Pertumbuhan di Indonesia Timur
• 14 jam lalubisnis.com
thumb
PAN Ingin Zulhas Jadi Cawapres Prabowo di 2029, Reaksi Nasdem Begini
• 5 jam lalusuara.com
thumb
Kasus Pandji Pragiwaksono, Polisi Bakal Panggil Ahli Bahasa hingga Ahli UU ITE
• 17 jam lalurctiplus.com
thumb
Gubernur Pramono Anung Minta Kasus Pelajar Siram Air Keras di Jakpus Ditindak Tegas
• 4 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.