Seorang mahasiswi di Yogyakarta Eviana (perempuan, 21 tahun) menabrak jambret yang mengambil ponselnya di Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Senin (9/2).
Eviana yang berboncengan dengan rekan perempuannya bernama Yunda (perempuan 22 tahun) menabrakkan motornya ke motor Honda Beat yang dikendarai pelaku berinisial WY alias Koko alias Siheng (38 tahun) warga Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
"Korban bersama saksi bernama Yunda dipepet terduga pelaku dari sebelah kiri kemudian terduga pelaku mengambil handphone yang diletakkan oleh korban di dashboard motor sebelah kiri," kata Kapolsek Umbulharjo AKP Hellga Dimas Prakosa di kantornya, Selasa (10/2).
Setelah berhasil mengambil ponsel, pelaku lalu kabur. Hellga mengatakan korban yang sadar ponselnya dicuri langsung spontan mengejar pelaku sejauh sekitar 100 meter.
Penjambretan terjadi di Jalan Menteri Supeno kemudian pelaku berhasil dihentikan di Jalan Pakel Baru.
Pelaku mengalami luka goresan sementara korban tidak jatuh dari motornya dan tak mengalami luka.
"Korban menabrakkan motornya ke motor pelaku. Alhasil pelaku tersebut terjatuh. Pelaku sempat berlari dan ditangkap oleh warga," katanya.
Kepada penyidik korban mengaku refleks ketika ponselnya diambil pelaku. Dia merasa dirugikan dengan pencurian ini.
"Korban merasa dirugikan oleh ulah pelaku, handphone tiba-tiba diambil jadi refleks melakukan pengejaran dan terjadilah kecelakaan tersebut," katanya.
Di kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo Iptu Brimastya Paramadhanys menambahkan korban saat itu spontan mengejar. Dia memang terbiasa menaruh ponsel di dashboard motor.
"Spontan setelah itu namanya juga cewek to. Terus ada warga juga. Dia (korban) sambil teriak "maling-maling". Terus disundul lah (motor pelaku)," katan Brimastya.
Pada saat itu pembonceng juga sempat menghubungi 110 untuk memanggil polisi.
"Kondisi saat itu belum terlalu gelap jam 5 (sore)," katanya.
Pelaku Dua Kali Mencuri Dalam SehariHasil pemeriksaan polisi, pelaku secara mobile mencari korban. Ketika melihat ada kesempatan ponsel ditaruh dashboard, dia memepet dan mengambil ponsel korban.
Hellga mengatakan sebelum peristiwa ini, pelaku juga melakukan pencurian serupa di Kelurahan Tahunan.
"Hampir sama korban mengendarai motor, pelaku memepet korbannya dan mengambil handphone yang ada di dashboard kendaraan," katanya.
Dari kejadian pertama ke kejadian kedua, pelaku ini sempat mengganti bajunya karena merasa sudah dihafal warga sekitar.
Pelaku Gunakan Motor CurianPelaku merupakan residivis. Pelaku sebelumnya melakukan penganiayaan dan baru keluar setelah menjalani hukuman pada Januari.
"Motor yang digunakan pelaku merupakan motor hasil curian di Polsek Banguntapan (Bantul)," katanya.
Polsek Umbulharjo berkoordinasi dengan Polsek Banguntapan untuk pengembangan penyidikan pencurian motor.
Pelaku mengaku beralasan mencuri ponsel untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Ancaman HukumanPelaku diancam dengan Pasal 476 KUHP UU nomor 1 tahun 2023. "Dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Atau pidana denda paling banyak kategori lima, sejumlah Rp 500 juta," katanya.
Sementara soal aksi korban yang menyerang jambret untuk menyelamatkan harta bendanya apakah bisa dijerat, Kapolsek mengatakan pihaknya berkonsentrasi pada satu kasus yakni pencurian yang dilakukan jambret.
"Kami konsentrasi ke pencuriannya," tegas Kapolsek.





