Polres Tanjung Priok Bongkar Narkoba Jenis Etomidate sebanyak 4.806

eranasional.com
3 jam lalu
Cover Berita

 

Jakarta, ERANASIONAL.COM — Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara berhasil membongkar jaringan narkoba internasional dan menyita narkoba berjenis etomidate atau liquid zombi sebanyak 4.806

Kapolres Tanjung Priok, AKBP Aria Wibowo mengatakan pada hari ini pihaknya menyampaikan konferensi pers pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan II jenis etomidate.

“Narkoba tersebut beredar melalui jaringan internasional yang dikemas dalam bentuk cartridge rokok elektrik atau yang sering dikenal dengan liquid zombi,” ucap AKBP Aris, dalam konferensi pers di Polres Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (10/2/2026).

Pengungkapan diawali adanya informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika. Kemudian pihaknya segera melakukan penyelidikan.

“Pada tanggal 13 Januari 2026 kami berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial R (35) di salah satu hotel di kawasan Jakarta Barat,” ungkap Aris.

Barang bukti yang disita dari tangan R yaitu tas berisi 333 pod atau cartridge rokok elektrik yang dikemas dengan tiga merek yang berisikan cairan narkoba. Ponsel milik R juga disita.

“Berdasarkan keterangan tersangka bahwa tersangka menerima catridge rokok elektrik yang mengandung narkotika golongan II jenis etomidate tersebut sebanyak 5.139 buah di wilayah Jambi pada tanggal 10 desember 2025” ujarnya.

Aris mengatakan sebanyak 4.806 buah telah didistribusikan ke beberapa orang di wilayah Jakarta dan sekitarnya. R mendapatkan upah sebesar Rp 30 juta dari orang berinisial K untuk mengedarkan narkoba itu.

“Penyelidikan kami tidak berhenti di sini. Kami terus menggali keterangan tersangka dan melakukan analisa terhadap riwayat komunikasi dan perjalanan, kami memprediksi akan ada pengiriman selanjutnya, yang ternyata dugaan kami benar,” bebernya.

Selanjutnya pada tanggal 30 Januari 2026, pihaknya mengamankan tiga orang lainnya yaitu RP (32), MR (25), dan N (37). Mereka diamankan beserta satu koper yang di dalamnya berisi 5.095 buah cartridge rokok elektrik.

“Barang bukti berupa satu buah koper yang di dalamnya terdapat 5.095 buah cartridge rokok elektrik berisi cairan bening narkotika golongan II jenis etomidate,” sebutnya.

Polisi juga menyita dua buah mobil, delapan unit ponsel, paspor, STNK, dan tiket pesawat dari Malaysia menuju Sumatera Utara. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka membawa narkoba ke Indonesia melalui Kota Tanjung Balai lalu dibawa ke Jakarta.

“Persangkaan pasal yaitu Pasal 119 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang penyesuaian pidana atau pasal 609 ayat 2B KUHP, dan Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas Aris.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Indeks Keselamatan Jurnalis 2025 Soroti Impunitas, Swasensor, dan Pola Ancaman Baru
• 6 jam lalusuara.com
thumb
Operasi Narkoba Polda Sumbar: 35 Kasus Terungkap di Awal 2026
• 3 jam lalutvrinews.com
thumb
5 Mitos Kesehatan Perempuan yang Kurang Tepat Menurut Dokter
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Pengadaan Lahan Rusun Subsidi Meikarta Tanpa APBN, Maruarar: Hibah dari Lippo
• 2 jam lalubisnis.com
thumb
Ruben Onsu Sempat Kesal, Sarwendah Bela Sergio Antonio Soal Panggilan Daddy
• 6 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.