JAKARTA, DISWAY.ID - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bakal menerapkan aturan korve atau kerja bakti rutin setiap hari Selasa dan Jumat.
Aturan korve tersebut menindaklanjuti Surat Edara (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pelaksanaan kerja bakti rutin di lingkungan pemerintahan setiap Selasa dan Jumat.
"Untuk korve kita pasti akan menindaklanjuti. Pokoknya hal yang baik dari Pemerintah Pusat pasti kita akan jalankan," kata Pramono di Balai Kota Jakarta pada Selasa, 10 Februari 2026.
BACA JUGA:Pramono Waspadai Kenaikan Harga Minyak Goreng dan Cabai Jelang Ramadan
Jika dilihat dari infrastruktur dan tata kelolanya kata Pramono, Jakarta sudah memiliki sistem yang cukup baik.
Meski begitu, kegiatan kerja bakti rutin harus tetap dilakukan sebagai upaya menjaga kebersihan lingkungan serta membangun kedisiplinan.
“Jakarta kan infrastrukturnya relatif sudah berjalan dengan baik,” pungkas Mas Pram sapaan akrabnya.
BACA JUGA:Pramono Pastikan Stok Pangan di Jakarta Aman Jelang Ramadan: Jangan Panic Buying!
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bakal mengeluarkan SE terkait penetapan korve setiap hari Selasa dan Jumat.
"Hari Selasa dan Jumat saya akan mengeluarkan surat edaran," kata Tito di Istana Kepresidenan Jakarta.
Tito menjelaskan, SE itu nantinya akan menjadi acuan bagi kepala daerah untuk menggiatkan korve membersihkan lingkungan.
BACA JUGA:Di Hadapan BGN, Pramono Sebut Program MBG Turunkan Angka Ketimpangan di Jakarta
SE ini diterbitkan sekaligus menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto saat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) pemerintah pusat dan daerah di Sentul, Bogor, Jawa Barat pada Senin, 2 Februari 2026.
Dalam arahannya, Prabowo memerintahkan pejabat daerah agar secara rutin membersihkan lingkungan.
"Tiap hari atau tiap berapa hari? Korve korve korve. Kepolisian gerakan korve korve korve," ujar Prabowo.




