KPK Geledah Pengadilan-Rumah Dinas Ketua PN Depok, Sita Duit USD 50 Ribu

detik.com
5 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

KPK menggeledah kantor Pengadilan Negeri (PN) Depok dan rumah dinas Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta. Dalam penggeledahan itu, KPK menyita uang tunai senilai USD 50 ribu.

Jubir KPK Budi Prasetyo menerangkan, penggeledahan dilakukan hari ini. Selain uang, Budi mengatakan penyidik menyita barang bukti dokumen.

"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik di antaranya mengamankan dan menyita beberapa dokumen terkait dengan perkara ini, serta uang tunai senilai USD 50 ribu," tutur Budi kepada wartawan, Selasa (10/2/2026).

Baca juga: KPK Ungkap Waka PN Depok Terima Rp 2,5 M Lewat Money Changer: Modus Baru

Budi menyebutkan penyidik selanjutnya akan menganalisis temuan dalam penggeledahan ini. Barang bukti tersebut diharapkan dapat menguatkan bukti-bukti dalam peristiwa tangkap tangan pekan lalu.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan I Wayan Eka Mariarta beserta Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan dan juru sita PN Depok Yohansyah sebagai tersangka suap pengurusan sengketa lahan. Mereka ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang diwarnai aksi kejar-kejaran.

Berikut ini daftar identitas para tersangka:
1. I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok;
2. Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok
3. Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Juru Sita di PN Depok;
4. Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD
5. Berliana Tri Ikusuma (BER) Selaku Head Corporate Legal PT KD

Eka dan Bambang diduga meminta fee Rp 1 miliar untuk pengurusan perkara. Pihak PT KD kemudian diduga sepakat membayar Rp 850 juta.

Selain kasus dugaan suap, Bambang dijerat sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp 2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026.

MA Berhentikan Sementara Tersangka

Mahkamah Agung (MA) telah memberhentikan sementara Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan. Pemberhentian sementara dilakukan setelah Wayan dan Bambang ditetapkan sebagai tersangka.

"Selanjutnya, Ketua Mahkamah Agung akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur Pengadilan Negeri Depok yang tertangkap tangan tersebut," ujar juru bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (9/2).

Ketua MA juga akan mengusulkan kepada Presiden terkait pemberhentian sementara ini. Dia mengatakan hakim yang terbukti bersalah akan diberhentikan dengan tidak hormat.

Tindakan serupa akan diambil terhadap juru sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya, yang ikut terjaring OTT KPK. Yohansyah akan diberhentikan lewat Sekretaris MA.

Baca juga: OTT KPK Jerat Hakim di Depok Bikin Kecewa Ketua MA



(kuf/whn)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Akhir Damai Kasus Oknum TNI Aniaya Driver Ojol di Kembangan, Hasan: Pelaku Sudah Minta Maaf
• 3 jam lalusuara.com
thumb
Dari Ancaman ke Dialog: Babak Baru Diplomasi AS–Iran di Oman
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
TNI AL Amankan Kapal Nikel di Sulawesi
• 10 jam lalutvrinews.com
thumb
BMKG Prediksi Kembali Terjadi Hujan Ekstrem di Jakarta Pada Pekan ini, Waspada Banjir!
• 15 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Setelah MSCI, FTSE Russell Ikut Tunda Review Indeks Saham Indonesia
• 14 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.