Penulis: Fityan
TVRINews-Hong Kong
Inggris, PBB, dan Uni Eropa bersatu mendesak pembebasan tokoh pers pro-demokrasi tersebut.
Gelombang kecaman internasional mengalir deras setelah otoritas Hong Kong menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada aktivis sekaligus taipan media, Jimmy Lai, pada Senin 9 Februari 2026.
Inggris, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dan Uni Eropa menyebut hukuman ini sebagai bentuk ketidakadilan besar yang bermotif politik.
Jimmy Lai, warga negara Inggris berusia 78 tahun, dinyatakan bersalah atas dakwaan konspirasi dengan kekuatan asing di bawah Undang-Undang Keamanan Nasional (NSL) serta tuduhan penghasutan.
Vonis ini merupakan hukuman terberat yang pernah dijatuhkan dalam kasus keamanan nasional di Hong Kong sejauh ini.
Reaksi Diplomatik Global
Menteri Luar Negeri Inggris, Yvette Cooper, memberikan pernyataan tegas yang menyebut proses hukum ini sebagai upaya untuk membungkam kritik terhadap Beijing.
"Bagi Jimmy Lai yang berusia 78 tahun, 20 tahun secara efektif adalah hukuman seumur hidup. Pihak berwenang Hong Kong harus mengakhiri cobaan berat ini dan membebaskannya agar bisa kembali bersama keluarga," ujar Cooper dalam pernyataan resminya.
Senada dengan Inggris, Kepala Hak Asasi Manusia PBB, Volker Türk, mendesak agar putusan tersebut dibatalkan.
Ia menilai ketentuan dalam undang-undang keamanan nasional Hong Kong terlalu luas dan berpotensi melanggar kewajiban hak asasi manusia internasional.
Sementara itu, Uni Eropa melalui juru bicaranya, Anitta Hipper, menyatakan penyesalan mendalam atas hasil persidangan tersebut dan menuntut pembebasan segera tanpa syarat bagi pendiri surat kabar Apple Daily tersebut.
Kekhawatiran Keluarga
Di sisi kemanusiaan, putra Jimmy Lai, Sebastien Lai, mengungkapkan kekhawatiran mendalam atas kondisi kesehatan dan masa depan ayahnya. Meskipun sudah memperkirakan hasil yang buruk, ia mengakui bahwa durasi hukuman tersebut tetap mengejutkan.
"Ayah merasa takut seperti orang lain. Ia takut tidak akan pernah melihat keluarganya lagi, ia takut mati dalam kesendirian," tutur Sebastien.
Ia juga mempertanyakan efektivitas hubungan diplomatik Inggris-Tiongkok jika warga negaranya sendiri tidak dapat dibebaskan dari tuntutan yang dianggapnya sebagai "lelucon hukum."
Simbol Kebebasan Pers
Jimmy Lai ditangkap pada tahun 2020 setelah Beijing memberlakukan undang-undang keamanan drastis menyusul protes pro-demokrasi besar-besaran di Hong Kong.
Tim hukum internasional Lai menyebut kliennya sebagai "tahanan politik paling terkemuka di dunia saat ini."
Thibaut Bruttin, Direktur Jenderal Reporters Without Borders, menyebut hari ini sebagai "hari yang gelap bagi kebebasan pers." Menurutnya, hukuman ini mengirimkan pesan dingin bagi siapa pun yang mencoba menyuarakan demokrasi di wilayah tersebut.
Tanggapan Otoritas Hong Kong dan Tiongkok
Di sisi lain, Kepala Eksekutif Hong Kong, John Lee, menyambut baik putusan pengadilan tersebut. Ia menyatakan bahwa vonis ini membuktikan tegaknya supremasi hukum di Hong Kong.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok, Lin Jian, juga menegaskan bahwa Lai adalah "otak" di balik kerusuhan tahun 2019 dan memperingatkan negara-negara lain untuk tidak mencampuri urusan dalam negeri Tiongkok.
Vonis ini menandai babak baru dalam pergeseran lanskap politik Hong Kong, yang kini semakin jauh dari statusnya sebagai pusat kebebasan media di Asia.
Editor: Redaktur TVRINews





