JAKARTA, KOMPAS.TV – Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Refly Harun, sempat meminta izin agar kliennya, tersangka kasus ijazah Jokowi, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, berbicara saat sidang uji materi pada Selasa (10/2/2026).
“Yang Mulia panel hakim, apakah kami berkenan diberikan kesempatan agar prinsipal menyampaikan sepatah dua patah kata dalam sidang pendahuluan ini?” ujar Refly Harun.
“Ini tidak lazim, Pak Refly, ya. Iya. Oleh karena itu, mungkin lebih baik, kan sudah ada kuasa hukumnya. Apa yang mau disampaikan sudah dinyatakan dalam permohonan. Ya,” jawab Saldi Isra.
“Kalau boleh, kalau enggak boleh apa boleh buat,” sambut Refly.
“Tidak lazim seperti itu. Oke. Pak Refly kan sudah tahu, dia ini kan kura-kura dalam perahu saja, pura-pura tidak tahu saja,” balas Saldi Isra.
Diketahui, permohonan Roy Suryo cs tersebut adalah pengujian materiil terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Roy Suryo usai Dipertanyakan Hakim MK di Sidang Uji Materi Kasus Ijazah Jokowi: Debatable...
Source: @mahkamahkonstitusi
#mk #roysuryo #ijazahjokowi #breakingnews #mahkamahkonstitusi #jokowi
Penulis : Aditya-Pramana
Sumber : Kompas TV
- refly harun
- ijazah jokowi
- jokowi
- roy suryo
- sidang mk





