JAKARTA, KOMPAS – Meski TNI dilibatkan dalam penanggulangan terorisme, pemerintah berjanji pelibatannya akan terbatas dan tak akan menggeser peran Polri. Proses penegakan hukum terutama, tetap jadi wewenang Polri. Sementara itu, Komisi I DPR mengingatkan, pemberantasan terorisme tetap berada dalam koridor hukum, supremasi sipil, dan akuntabilitas publik.
Draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme beredar dalam beberapa hari terakhir. Naskah yang belum bernomor dan belum ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto itu mengatur bahwa tugas TNI dalam mengatasi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang (OMSP) dengan fungsi penangkalan, penindakan, dan pemulihan.
Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Donny Ermawan saat ditemui seusai rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/2/2026), menyatakan, rancangan perpres tersebut masih dibahas. Dia belum bisa memastikan kapan produk hukum itu akan berlaku.
“Belum ada (target), ini sedang kami bahas, ya. Pada intinya, kan kita menggunakan semua instrumen untuk bersama-sama mengatasi terorisme itu, sehingga kita tinggal letakkan saja nanti instrumen yang mana cocok untuk terorisme jenis apa,” ujarnya.
Salah satu poin pembahasan dalam rancangan perpres tersebut, kata Donny, adalah porsi penanggulangan terorisme yang akan ditugaskan kepada TNI, Polri, dan instansi lainnya. Namun, dia memastikan, ranah penegakan hukum tetap ada dalam wewenang Polri.
Oleh karena itu, Donny menegaskan aturan terbaru itu tidak untuk mengambil alih tugas institusi lainnya. Dia juga sepakat penanganan terorisme tetap mengedepankan penegakan hukum, sehingga dukungan dari TNI dilakukan dengan terukur, berdasarkan keputusan negara, dan dalam bentuk sinergi dengan aparat penegak hukum.
“Jadi, sedang kita diskusikan mana yang TNI akan masuk melaksanakan penindakan terorisme, mana yang polisi. Sudah tentu untuk penegakan hukum mesti akan ke polisi, ya,” ujarnya.
Donny juga merespons kekhawatiran pelanggaran HAM dan penyalahgunaan wewenang dengan masuknya TNI dalam penanggulangan terorisme. Untuk menghindari itu, perlu adanya pengaturan rinci terkait batasan tugas, rantai komando, koordinasi, dan aspek lainnya. Semua langkah, lanjutnya, harus akuntabel dan dapat diaudit.
“Intinya, ini (rancangan perpres) bukan memperluas tanpa batas, tetapi membatasi dan menata agar bila TNI dilibatkan, itu jelas mandatnya, jelas batasnya, jelas koordinasinya, dan jelas pertanggungjawabannya, serta tetap mengedepankan pendekatan penegakan hukum,” kata Donny.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Amelia Anggraini, menyatakan rencana perpres harus dibaca secara hati-hati dalam kerangka hukum nasional, tata kelola sektor keamanan, serta prinsip hak asasi manusia.
Menurut Amelia, tujuan negara dalam memberantas terorisme tidak dapat diragukan. Namun, instrumen yang digunakan harus menjamin akuntabilitas serta tidak menimbulkan dampak yang melemahkan sistem demokrasi dan peradilan pidana.
Komisi I DPR memahami kekhawatiran yang sempat disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. Karena itu, Komisi I akan meminta penjelasan rinci terkait dasar pertimbangan, ruang lingkup kewenangan, tata komando, serta mekanisme akuntabilitas TNI dalam mengatasi terorisme di draf perpres tersebut.
“Dan menguji apakah pengaturan tersebut selaras dengan UU TNI, UU Terorisme, dan prinsip supremasi sipil,” ujar Amelia.
Ia pun menilai pengaturan pelibatan TNI harus dilakukan secara terstruktur dan terencana. Tanpa kriteria yang jelas, termasuk definisi ancaman, batasan situasi, mekanisme otorisasi, serta bentuk pertanggungjawaban, terdapat risiko terjadinya pelabelan terorisme terhadap kelompok masyarakat yang kritis.
Pada Minggu (8/2/2026), Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan meluncurkan kertas kebijakan atau policy paper terkait rancangan Perpres tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme.
Masuknya militer di ranah sipil seperti direncanakan dalam perpres dinilai inkonstitusional, bahkan mengancam hak asasi manusia dan demokrasi. Koalisi juga mengkritisi fungsi ”penangkalan” yang tercantum dalam rancangan perpres. Istilah ”penangkalan” yang digunakan dalam draf perpres dinilai asing dan tidak dikenal dalam rezim UU Pemberantasan Terorisme yang menggunakan terminologi ”pencegahan”.
Amelia menegaskan kritik publik merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dilindungi konstitusi. Karena itu, regulasi harus memberi pagar agar pelibatan militer tidak memasuki ranah yang seharusnya dikelola secara sipil.
Terkait penggunaan istilah “penangkalan” bagi TNI, Amelia menyebut hal tersebut perlu dikaji lebih dalam. Dalam Undang-Undang TNI, tugas pokok TNI difokuskan pada ancaman yang bersifat militer. Sementara aspek pencegahan terorisme di hulu, mulai dari penegakan hukum, deradikalisasi, hingga intervensi sosial, merupakan mandat Polri dan kementerian/lembaga terkait.
“Harus ada rantai komando dan operasi yang jelas,” katanya.
Ia menambahkan, istilah “penangkalan” harus diberi pembatasan tegas agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan, konflik komando, dan kaburnya akuntabilitas.
Amelia juga mengingatkan pemberian kewenangan penindakan langsung kepada TNI harus dilihat dalam kerangka mengatasi aksi terorisme dan tidak boleh mengganggu bangunan sistem peradilan pidana. Proses penyelidikan, penangkapan, pengumpulan alat bukti, hingga pembuktian di pengadilan membutuhkan standar proses penegakan hukum yang ketat agar kepercayaan publik tidak tergerus.
Berdasarkan hal tersebut, Fraksi Nasdem menekankan pelibatan TNI harus berada dalam kerangka operasi tertentu dan diterapkan pada kondisi ancaman yang telah meningkat ke tingkat bersenjata yang mengancam keselamatan publik secara luas.
Dalam konteks itu, Amelia mendorong pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme harus memenuhi sejumlah kriteria. Kriteria itu di antaranya, ambang eskalasi dan batas waktu operasi; otorisasi berlapis oleh Presiden dengan pengawasan DPR; komando terpadu yang menegaskan peran Polri sebagai leading sector penegakan hukum; standar HAM dan proporsionalitas dalam aturan penggunaan kekuatan; mekanisme akuntabilitas independen serta akses pemulihan bagi warga; dan pelaporan berkala yang dapat diaudit tanpa membuka informasi sensitif.
“Pemberantasan terorisme harus berjalan tegas, tetapi tetap berada dalam koridor hukum, supremasi sipil, dan akuntabilitas publik,” ujar Amelia.
Ia pun menekankan negara tidak boleh kehilangan legitimasi. Dengan rambu-rambu yang jelas, TNI dapat menjalankan fungsi pertahanannya secara tepat, dan di sisi lain sistem peradilan pidana tetap terjaga.





