Menteri Keuangan Tegaskan Pembersihan Perpajakan Demi Kejar Tax Ratio 12 Persen

pantau.com
11 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya untuk membersihkan praktik persekongkolan perpajakan demi mencapai target rasio perpajakan (tax ratio) sebesar 12 persen.

"Kami tidak akan membiarkan lagi penggelapan pajak atau kongkalikong antara pajak dengan para pelaku usaha. Kan banyak tuh, makanya ditangkap kemarin. Kami beresin itu", ungkapnya dalam keterangan resmi.

Langkah Pembenahan Internal dan Pemanfaatan Teknologi

Sebagai langkah konkret, Purbaya telah melakukan pembenahan internal guna mencegah kebocoran penerimaan negara.

Salah satu bentuk pembenahan tersebut adalah rotasi pegawai di beberapa instansi strategis di lingkungan Kementerian Keuangan, termasuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Rotasi ini disebut sebagai bagian dari strategi pembenahan organisasi, dengan menempatkan sumber daya manusia terbaik di posisi yang strategis dan waktu yang tepat.

Di sisi teknologi, Kementerian Keuangan terus mengoptimalkan sistem Coretax untuk memperkuat kinerja penerimaan pajak.

Purbaya juga mengandalkan penggunaan teknologi akal imitasi (artificial intelligence / AI) untuk mendeteksi praktik underinvoicing dalam ekspor, terutama ekspor minyak kelapa sawit (CPO).

"Kan sudah ketahuan yang pernah saya sebut. Ekspor minyak kelapa sawit (CPO), banyak sekali yang ketahuan underinvoicing. Harga dimurahin di sini, di luar negeri dijualnya lebih tinggi, 2 kali lipat. Nanti akan kami kejar", ia mengungkapkan.

Target Tax Ratio dan Tantangannya

Purbaya menyampaikan bahwa penetapan target tax ratio yang ideal untuk menutup kebutuhan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 bukanlah perkara mudah.

Meski tantangan tersebut ada, ia yakin kondisi fiskal Indonesia cukup kuat untuk mendorong kenaikan tax ratio menuju 11 hingga 12 persen.

"Itu udah aman sekali. Tapi, biasanya memang nggak gampang. Perlu ekstra usaha", tambahnya.

Sebagai catatan, rasio pajak Indonesia dalam tiga tahun terakhir cenderung stagnan di kisaran 10 persen.

Pada tahun 2022 tercatat 10,38 persen, tahun 2023 sebesar 10,31 persen, dan tahun 2024 turun menjadi 10,08 persen.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Noel Ebenezer Nyanyi Lagu Judul "OTT Bocil" di Pengadilan, Sindir KPK?
• 5 jam lalukompas.tv
thumb
Hutan Dibuka, Laut yang Terluka: Saat Sedimen Mengubur Lamun dan Terumbu Karang
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Singgung Harga Pangan, Zulhas: Kalau Kapolri Turun, Tengkulak Reda
• 1 jam lalubisnis.com
thumb
Seberapa Ramah BYD Atto 3 Advanced Plus untuk Pemula?
• 7 jam laluviva.co.id
thumb
Golkar Dukung Langkah Presiden Prabowo Soal Perbaikan Tata Kelola Pajak
• 19 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.