Pantau - Pemerintah menilai pengembangan kebijakan yang sedang dilakukan akan memperbaiki peringkat kredit Indonesia ke level yang lebih baik meskipun lembaga pemeringkat internasional Moody’s Ratings mengubah proyeksi utang Pemerintah Indonesia dari Stabil menjadi Negatif dengan peringkat tetap di level Baa2.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menyampaikan penilaian tersebut di Jakarta sebagai tanggapan atas laporan resmi Moody’s Ratings.
Haryo menyatakan bahwa afirmasi peringkat kredit di level Baa2 masih mencerminkan ketahanan ekonomi nasional serta kekuatan fundamental struktural Indonesia yang solid.
Ia menegaskan bahwa perkembangan kebijakan dan kerangka kelembagaan yang telah dan sedang diimplementasikan diyakini mampu menjawab kekhawatiran yang disampaikan, ungkapnya, “Terkait perubahan outlook, kami yakin perkembangan kebijakan dan kerangka kelembagaan yang telah dan sedang diimplementasikan akan menjawab kekhawatiran yang disampaikan.”
Ketahanan Ekonomi dan Disiplin FiskalPenilaian Moody’s terhadap Indonesia didasarkan pada kapasitas sumber daya alam yang besar, faktor demografi yang menguntungkan, serta kebijakan fiskal dan moneter yang dinilai dijalankan secara prudent dan konsisten.
Afirmasi peringkat kredit tersebut juga menunjukkan kepercayaan terhadap kemampuan Indonesia dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Fundamental perekonomian Indonesia dinilai tetap terjaga hingga saat ini, tercermin dari pertumbuhan Produk Domestik Bruto sebesar 5,39 persen secara tahunan pada kuartal IV 2025 yang menjadi tertinggi sejak pandemi COVID-19.
Secara kumulatif, pertumbuhan ekonomi Indonesia sepanjang tahun 2025 tercatat sebesar 5,11 persen.
Defisit fiskal Indonesia berada di bawah 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto dengan rasio utang Pemerintah sekitar 40 persen terhadap Produk Domestik Bruto.
Kondisi defisit fiskal dan rasio utang tersebut turut menjadi faktor utama afirmasi peringkat kredit Indonesia.
Kerangka Danantara dan Reformasi Pasar ModalPemerintah telah menyelesaikan kerangka hukum dan kelembagaan Danantara secara komprehensif melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 sebagai dasar pembentukan Badan Pengelola Investasi Danantara.
Pemerintah juga mengesahkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur pemisahan fungsi regulasi Badan Pengelola BUMN dan fungsi operasional Danantara.
Dalam implementasinya, Danantara telah mempresentasikan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Tahun 2026 kepada Komisi XI DPR RI.
Haryo menyampaikan bahwa langkah tersebut sejalan dengan catatan Moody’s terkait penetapan kerangka hukum dan kelembagaan Danantara, ujarnya, “Dalam implementasinya, Danantara telah mempresentasikan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Tahun 2026 kepada Komisi XI DPR RI, sejalan dengan catatan Moody’s bahwa Pemerintah telah menetapkan kerangka hukum dan kelembagaan untuk Danantara melalui berbagai instrumen legislatif.”
Program prioritas nasional tetap dibiayai melalui APBN sesuai kerangka fiskal yang berlaku, sementara pembiayaan pembangunan lainnya didukung oleh Danantara.
Pemisahan peran pembiayaan tersebut dilakukan untuk menjaga disiplin fiskal dengan defisit APBN tetap dipertahankan di bawah 3 persen.
Komitmen tersebut tercermin dari realisasi defisit APBN 2025 sebesar 2,92 persen dan target defisit APBN 2026 sebesar 2,68 persen.
Salah satu kebijakan prioritas yang dibiayai melalui optimalisasi APBN adalah Program Makan Bergizi Gratis yang diposisikan sebagai investasi strategis penguatan sumber daya manusia.
Program tersebut telah diimplementasikan melalui 22.091 dapur komunitas, menjangkau lebih dari 55 juta penerima manfaat, serta menciptakan lebih dari 1 juta lapangan kerja.
Pemerintah juga menerapkan kebijakan efisiensi anggaran melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dengan fokus pada pengendalian pengeluaran administratif tanpa mengurangi program pembangunan inti.
Di sektor pasar modal, reformasi struktural terus dipercepat melalui koordinasi antara Pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan, dan Bursa Efek Indonesia.
Reformasi tersebut mencakup peningkatan minimum free float menjadi 15 persen, penguatan transparansi ultimate beneficial ownership, percepatan demutualisasi bursa efek, serta peningkatan kualitas keterbukaan informasi.
Draf regulasi reformasi pasar modal dijadwalkan dipublikasikan pada Maret 2026 sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto.
Haryo menegaskan komitmen tersebut, katanya, “Draf regulasi terkait dijadwalkan untuk dipublikasikan pada Maret 2026, sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat penguatan integritas dan tata kelola pasar modal nasional.”
Ke depan, Pemerintah berkomitmen memperkuat kredibilitas kebijakan secara berkelanjutan melalui konsistensi fiskal, transparansi tata kelola Danantara, dan kelanjutan reformasi pasar modal.
Haryo menutup pernyataannya dengan menekankan pentingnya komunikasi kepada lembaga pemeringkat, tuturnya, “Seperti apa yg disampaikan Menko Airlangga, komunikasi menjadi penting, pihak Danantara dan perbankan Indonesia agar bisa memberikan penjelasan kepastian arah fiskal dan moneter Indonesia ke lembaga-lembaga pemeringkat yang ada.”




