Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
Khofifah diminta untuk menjadi saksi dalam persidangan kasus suap dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) APBD Pemprov Jatim.
Rencananya, Khofifah dihadirkan sebagai saksi pada 12 Februari mendatang, setelah sebelumnya tak penuhi pemanggilan pada pekan lalu.
"Karena pekan kemarin Gubernur Jawa Timur berhalangan hadir karena ada agenda lain, maka dijadwalkan ulang pada Kamis ini," ucap Jubir KPK Budi Prasetyo, Selasa (10/2/2026).
Budi menjelaskan, bahwa kehadiran Khofifah sebagi saksi untuk menjelaskan proses atau mekanisme hibah Pokmas di eksekutif.
"Hakim meminta JPU untuk menghadirkan Gubernur Jawa Timur, menjelaskan bagaimana proses-proses dan mekanisme Hibah Pokmas di eksekutif," jelasnya.
Diketahui, kasus dana hibah Jatim ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan pada Desember 2022 yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024 Sahat Tua Simanjuntak. Dalam pengembangannya, KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka.
Pada 2 Oktober 2025, KPK mengumumkan identitas para tersangka. Namun, pada 16 Desember 2025, penyidikan terhadap salah satu tersangka dihentikan karena meninggal dunia, yakni Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024 Kusnadi (KUS).
Dengan demikian, tersisa 20 tersangka yang diproses hukum. Tiga orang ditetapkan sebagai penerima suap, yakni Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Anwar Sadad (AS), Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Achmad Iskandar (AI), serta staf Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono (BGS). (aha/aag)




