Gugat KUHP-UU ITE, Roy Suryo Cs Merasa Dikriminalisasi di Kasus Ijazah Jokowi

okezone.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr Tifauziah Tyassuma selaku pemohon uji materi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjalani persidangan perdana di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (10/2/2026). Ketiga pemohon tersebut datang ke MK didampingi kuasa hukum mereka, Refly Harun.

Sebelum memasuki ruang sidang, Refly Harun mengatakan gugatan ini diajukan ke MK lantaran kliennya merasa dikriminalisasi atas penerapan pasal-pasal tersebut dalam kasus ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Jadi gugatan RRT terhadap beberapa pasal yang mentersangkakan mereka dalam kasus ijazah palsu mantan Presiden Jokowi,” kata Refly sebelum memasuki ruang sidang di Gedung MK RI, Selasa.

Baca Juga :
Kasus Ijazah Jokowi Masuk MK, Roy Suryo Cs Minta Pasal Pidana Tak Jerat Urusan Publik

Dari beberapa pasal yang diuji materiil, Refly mengaku memasukkan sejumlah pasal KUHP lama. Ia menyerahkan mekanisme penilaian selanjutnya terhadap pasal-pasal lama tersebut kepada majelis hakim.

“Jadi yang kita ajukan, kawan-kawan sekalian, itu adalah Pasal 310 KUHP yang lama, Pasal 311 KUHP yang lama, tetapi ditandem dengan Pasal 433 dan Pasal 434 KUHP yang baru. Nanti prosesnya bagaimana hakim melihatnya, kita akan lihat nanti,” ucapnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
BPDP fasilitasi akses pasar produk UMKM perkebunan
• 14 jam laluantaranews.com
thumb
Bukan Sekadar Prosedur: Meresapi Prinsip Dasar Kedaulatan Rakyat
• 12 jam laludetik.com
thumb
Taman Teluknaga Terbengkalai, Biran Bertahan Sendiri Jaga dan Rawat Setiap Hari
• 8 jam lalukompas.com
thumb
Trump Undang RI Hadiri KTT Board of Peace 19 Februari, Prabowo Datang?
• 14 jam lalutvonenews.com
thumb
HONOR Magic 8 Pro Air, Flagship Paling Tipis dan Ringan 2026!
• 40 menit laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.