jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) didesak menindaklanjuti laporan atas bullying dan fitnah dialami bocah SD berinisial MKA di sekolah Kalam Kudus Sorong, Papua Barat Daya.
Direktur Perhimpunan Persatuan Aksi Solidaritas untuk Transparansi dan Independensi Indonesia (PASTI), Susanto menyampaikan kasus melibatkan perlindungan anak seharusnya menjadi perhatian serius.
BACA JUGA: KPAI Nilai Kasus Guru di Sukabumi Bukan Iseng, Terindikasi Child Grooming
Dia menjelaskan aturan dirancang agar anak-anak tumbuh kreatif, sehat jiwa-raga, mandiri, dan berkarakter, serta terlindungi dari penyalahgunaan media digital.
Selain itu, presiden Prabowo bahkan dikatakannya menunjukkan keseriusan atas perlindungan anak dengan mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
BACA JUGA: KPAI Dukung Pengungkapan 38 Ribu Kasus Narkoba oleh Polri, Soroti 150 Anak Terlibat
"Keberadaan PP Tunas ini membuktikan secara langsung bagaimana Presiden Prabowo berupaya keras menjaga mental anak-anak, khususnya dari trauma psikis," kata Susanto dalam konferensi pers yang berlangsung Selasa (10/2).
Dia juga mendesak Polri dan KPAI menindaklanjuti laporan diajukan PASTI yang mewakili MKA.
BACA JUGA: Ramadan dan Lebaran, Prabowo Minta TNIâPolri Perkuat Keamanan
Pria yang akrab disapa Alex Wu ini menceritakan, kasus dicurigai bermula dari kritikan keras ayah MKA yang berinisial JA atas pembangunan gereja Kalam Kudus Sorong.
JA mempertanyakan tidak adanya transparansi dan RAB dalam proyek bernilai lebih dari Rp10 miliar tersebut.
"Kritik ini dianggap ancaman. melahirkan sentimen pribadi dari pihak yayasan dan majelis gereja. Sentimen itu kemudian diarahkan kepada anak yang tidak bersalah. MK dijadikan korban diskriminasi pendidikan, dikeluarkan sepihak oleh sekolah, ditolak saat mendaftar ulang. Bahkan setelah pindah sekolah, dara Dapodik ya ditahan sehingga kehilangan hak ujian ANBK," jelasnya.
Tak hanya itu, Susanto menjelaskan dari hasil pemeriksaan menyebutkan salah satu guru berinisial LRP mempermalukan MK di depan teman-temanya. Tindakan itu berlangsung saat ibadah kelas 4-6.
"Ada kalimat malukah tidak? malu toh?. Kalimat itu disampaikan di depan teman-teman MK. Akhirnya MK menangis sesengukan, merasa sangat malu, dan menimbulkan trauma psikis yang mendalam,'" terang Susanto.
Ironisnya, sambung Susanto, ketika hati MK tengah merasa terluka, pihak sekolah justru memperburuk dengan tampil di ruang publik dan melakukan fitnah secara terbuka.
"MK dituding malas, sering telat, dan sering absen. Tuduhan ini direkam, disebarkan, dan menjadi black campaign yang merusak nama baik anak serta keluarganya," ucap Susanto.
Sementara itu, Komisioner KPAI Jasra Putra menyampaikan pihaknya akan mendalami aduan yang telah disampaikan PASTI pada tanggal 22 Januari 2026.
"Saya dalami dulu tindaklanjut oleh KPAI," kata Jasra Putra.(mcr8/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Siswa SD di NTT Bunuh Diri: Di Mana Kepekaan dan Kesalehan Sosial Kita?
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Kenny Kurnia Putra




