Pria Berusia 97 Tahun Memenangkan Hak untuk Menikahi Kekasihnya Setelah Memenangkan Gugatan Terhadap Putranya

erabaru.net
2 jam lalu
Cover Berita

EtIndonesia. Pengadilan Singapura menyatakan seorang pria berusia 97 tahun sehat secara mental, setelah putranya berusaha mencegahnya menikahi seorang wanita yang telah dia kencani selama beberapa dekade.

Tokoh utama dalam kisah aneh ini, yang namanya belum diungkapkan oleh media, menikah pada tahun 1950 dan memiliki tiga putra dengan istrinya.

Pada tahun 1971, dia mulai berselingkuh dengan sekretarisnya dan bahkan memiliki anak lagi dengannya. Istrinya dilaporkan mengetahui tentang selingkuhannya, tetapi tetap berada di sisinya hingga kematiannya pada tahun 2014.

Dua tahun kemudian, pria itu membawa selingkuhannya untuk tinggal bersamanya, tetapi konflik dengan keluarganya mencapai titik puncak pada tahun 2021, ketika dia mengumumkan rencana untuk menikahi wanita tersebut.

Setelah mendengar kabar bahwa ayahnya yang sudah lanjut usia berencana untuk menikah lagi, putra keduanya mengajukan petisi ke pengadilan keluarga, meminta agar ayahnya dinyatakan tidak cakap secara hukum. Dia menuduh bahwa akibat jatuh pada tahun 2017, ayahnya menderita demensia, tidak lagi mampu mengambil keputusan, dan dimanipulasi oleh kekasihnya.

Pria lanjut usia tersebut, yang memiliki perusahaan kimia yang didirikan pada tahun 1960-an, mengubah surat wasiatnya untuk mengecualikan putra keduanya dan cucunya, dan mengajukan gugatan balik menuntut pengembalian 3,8 juta SGD dan aset perusahaan. Dia juga mencoba mengusir cucunya dari rumahnya sebagai pembalasan atas gugatan tersebut.

Bukti medis menunjukkan bahwa pria lanjut usia tersebut menunjukkan penurunan kognitif ringan dan kehilangan ingatan jangka pendek karena usia, tetapi tetap sepenuhnya mampu mengambil keputusan mengenai pernikahan dan harta benda. Rekaman audio menunjukkan bahwa dia jernih dan sepenuhnya menyadari tindakannya.

Hakim Shobha Nair juga menunjukkan bahwa terlepas dari klaimnya tentang demensia pria berusia 97 tahun itu, putranya tetap menyetujui pengangkatan ayahnya sebagai CEO perusahaan pada tahun 2019, dua tahun setelah mengalami jatuh yang diduga membuatnya tidak mampu mengambil keputusan.

Pengadilan menolak gugatan putra kedua, menambahkan bahwa pria berusia 97 tahun itu telah menjalin hubungan dengan wanita yang sama selama 50 tahun, dan tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa wanita tersebut menipu atau mengeksploitasinya untuk merebut asetnya.

Putra kedua pria itu telah mengajukan banding, sehingga pria berusia 97 tahun itu masih harus menunggu beberapa waktu untuk menikah lagi.(yn)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Gejolak Pasar Buka Peluang di Saham Tambang Emas
• 14 jam laluidxchannel.com
thumb
PLN EPI Groundbreaking Proyek Pipa Gas West Natuna-Pemping Senilai Rp1 Triliun
• 6 jam lalubisnis.com
thumb
KPK Geledah Kantor hingga Rumah Dinas Ketua PN Depok, Sita USD 50 Ribu
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Sinar Mas Land Dukung Hari Pers Nasional 2026, melalui Seminar Nasional ‘Menakar Daya Ungkit KEK ETKI Banten sebagai Kutub Pertumbuhan Ekonomi Baru’
• 9 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Relokasi Sekolah Terdampak Proyek Tol di Kabupaten Bekasi Dipercepat
• 21 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.