TNI AL kembali menggagalkan pengiriman bijih nikel ilegal di perairan Sulawesi Utara. Kali ini, KRI Terapang-648 mencegat kapal Tug Boat Samudera Luas 8/TK, di Marombo, Sulawesi Utara.
Usai dicegat, kapal itu diperiksa dan ternyata melakukan pelayaran ilegal membawa bijih nikel melebihi kuota, menuju Weda, Halmahera Tengah.
"Kapal Tug Boat yang berawakkan 11 orang tersebut diduga tidak memiliki surat persetujuan berlayar dari Syahbandar. Hal tersebut tidak sesuai dengan aturan sebagaimana mestinya. Di bidang pertambangan, muatan nikel ore (bijih nikel) yang diangkut juga diduga berasal dari kegiatan penambangan yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki, karena telah melebihi kuota yang diizinkan dalam RKAB Tahun 2026 sebesar 25%," kata Dinas Penerangan Angkatan Laut (Dispenal) dalam keterangan yang diterima, Selasa (10/2).
Dari informasi yang diberikan, personel TNI AL naik ke kapal tersebut, melakukan pemeriksaan, dan menahan kapal itu di Kendari.
"Kapal beserta muatan dan awaknya telah diamankan di Pos TNI AL Konawe Utara, Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Kendari untuk proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Dispenal.





