jpnn.com, JAKARTA - Ketum DPN Peradi Otto Hasibuan secara khusus memberikan pembekalan kepada peserta PKPA Angkatan VIII DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar)-Universitas Al Azhar Indonesia (UAI).
Prof Otto dalam acara penutupan PKPA tersebut di UAI, Jakarta menyampaikan dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir tidak bisa menghadiri langsung acara PKPA karena kesibukan, terlebih setelah didaulat menjadi Wamenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
BACA JUGA: Otto Hasibuan Terus Perjuangkan Single Bar di Momen HUT Peradi
"Saya punya kerinduan sekali untuk bisa mengisi acara PKPA di Peradi, khususnya untuk hadir di tempat sekarang ini," ungkapnya.
Dia menjelaskan sejarah terbentuknya dan delapan kewenangan Peradi sebagai wadah tunggal (single bar) organisasi advokat (OA) sebagaimana Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 (UU Advokat) yang dikuatkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
BACA JUGA: Dari Beylik ke Imperium: Visi Kosmopolitan Osman Ghazi dan Kelahiran Dinasti Ottoman
Atas dasar itu, Prof Otto mengapresiasi para calon advokat yang telah memilih PKPA Peradi meski di luar sana bertebaran PKPA dari berbagai OA dengan berbagai "kemudahan" asalkan mau membayar.
"Ternyata, tidak sedikit pun berkurang minat ikut pendidikan di tempat kami, bahkan bertambah terus," ujarnya.
BACA JUGA: DPC Peradi Jakbar Bakal Tingkatkan Ilmu & Keahlian Lulusan PKPA
Dia menegaskan calon advokat tepat memilih PKPA Peradi karena satu-satunya OA yang memiliki kewenangan menyelenggarakannya.
Banyaknya OA menyerebot kewenangan Peradi merupakan pembangkangan (disobedience) terhadap UU, yakni adanya SKMA Nomor 73 Tahun 2015.
"Disobedience, ketidaktaatan terhadap hukum dan undang-undangan," ujarnya.
"(OA) yang lain itu apa? Ya Ormas karena undang-undang mengatakan itu, Peradi adalah satu-satunya," kata dia.
Prof Otto juga sempat menyampaikan hal-hal krusial dalam KUHP dan KUHAP baru yang harus dipahami calon dan advokat, di antaranya menjaga rahasia klien, termasuk saat diperiksa penyidik.
"Pasal 443 KUHP di mana kalian diwajibkan untuk merahasiakan rahasia jabatan, maka Anda mengatakan saya tidak bersedia menjadi saksi (bagi klien) dan demikian saya menolak," ucapnya.
Kemudian, advokat mempunyai imunitas yang dilindungu UU selama menjalankan tugasnya dengan itikad baik, yakni sesuai UU.
"Kalau Anda menjaga rahasia klien, justru Anda melaksanakan ketentuan undang-undang. Itu namanya Anda beritikat baik. Karena hukum mengatakan bahwa setiap advokat yang bertugas wajib menjaga rahasia jabatannya," kata dia.
Sedangkan untuk KUHAP baru, Prof Otto menjawab pertanyaan penerapan Pasal 361 soal norma peralihan untuk mencegah terjadi kekosongan hukum dalam masa peralihan apakah berpotensi tumpang tindih.
Dia menjelaskan jika suatu perkara tindak pidana menggunakan pasal rezim KUHP lama maka proses hukumnya sesuai KUHAP lama meskipun saat ini telah berlaku KUHP dan KUHAP baru.
Namun jika pasal tindak pidana dalam UU baru lebih menguntungkan atau terdakwa maka bisa UU baru.
"Itu prinsip umum bahwa mana yang menguntungkan itu yang harus dipakai. Tapi kalau umpamanya tidak dipilih mana yang menguntungkan, ya tetap yang lama itu masih berlaku," katanya.
Ketua DPC Peradi Jakbar, Suhendra Asido Hutabarat, menegaskan, UU Advokat sampai saat ini menyatakan wadah tunggal (single bar) OA.
"Peradi di bawah kepemimpinan Prof Otto sebagai satu-satunya organisasi advokat yang dimaksud dalam Undang-Undang Advokat, tujuannya untuk meningkatkan kualitas advokat," katanya. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPC Peradi Jakbar Terapkan Aturan Ketat dalam Pelaksanaan PKPA
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan




