JAKARTA, KOMPAS.TV – Hakim MK, Adies Kadir meminta kubu tersangka kasus ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs, untuk memperbaiki permohonan saat sidang pendahuluan uji materi di MK pada Selasa (10/2/2026).
“Mungkin nanti pada saat perbaikan mohon diuraikan lebih jelas kondisi masa transisi, untuk lebih dijelaskan oleh pemohon dalam permohonannya. Jadi transisional dari 310–311 ke KUHP yang baru,” ujar Hakim MK Adies Kadir.
“Jadi saya menyimpulkan bahwa perlu memperbaiki bagian kewenangan Mahkamah seperti yang disampaikan tadi oleh Yang Mulia Ridwan Mansyur. Kemudian memperbaiki sedikit bagian kedudukan hukum pemohon, memperbaiki bagian posita dan petitum, mungkin menyesuaikan dengan perbaikan posita,” lanjutnya.
Baca Juga: Usai Sidang di MK: Dokter Tifa Tegaskan RRT Alami Kriminalisasi, Roy Suryo Pamer Baju 'Malubro'
Source: @mahkamahkonstitusi
#mk #roysuryo #ijazahjokowi #breakingnews #mahkamahkonstitusi #jokowi
Penulis : Aditya-Pramana
Sumber : Kompas TV
- sidang mk
- mk
- mahkamah konstitusi
- adies kadir





