Hakim Saldi Isra Minta Kubu Roy Suryo Cs Rombak Permohonan Uji Materi di MK, Ini Alasannya

kompas.tv
3 jam lalu
Cover Berita
 Hakim MK, Saldi Isra dalam sidang uji materi di Jakarta, Selasa (10/2/2026). Mahkamah Konstitusi atau MK meminta kubu Roy Suryo cs untuk merombak permohonan  uji materi sejumlah pasal terkait kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). (Sumber: Tangkap layar KompasTV.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi atau MK meminta kubu Roy Suryo cs merombak permohonan uji materi sejumlah pasal terkait kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.

Hal itu disampaikan Hakim MK, Saldi Isra, dalam sidang uji materi di Jakarta, Selasa (10/2/2026). Ia menyebut salah satu yang perlu ada perombakan yakni perihal kedudukan hukum pemohon.

"Di kedudukan hukum, ini yang perlu ada perombakan agak serius, karena belum dijelaskan siapa pemohon ini ketiga-tiganya. Jadi seharusnya dijelaskan, Pak Roy Suryo siapa, Ibu Tifa siapa dan segala macam," ucap Saldi.

"Lalu, apa sih problem konstitusional yang dihadapinya berkaitan dengan norma ini dan itu belum jelas. Itu harus disertakan bukti. Jadi, kalau diceritakan orang ini begini, begini dan segala macamnya, tidak ada buktinya, nah kan tidak kuat. Kami tidak bisa membenarkan sesuatu yang tidak dibuktikan.

Baca Juga: Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Berencana Hadirkan Bonatua Silalahi

Para pemohon pun diminta menjadikan dokumen penetapan tersangka sebagai bukti untuk memperjelas kedudukan hukum masing-masing pemohon.

"Oleh karena itu, jelaskan kalau tadi dikatakan orang ini disangkakan dengan menggunakan pasal ini, itu penetapan tersangkanya dijadikan sebagai bukti, untuk masing-masing pemohon ini," ujarnya.

"Baru setelah itu Pak Refly jelaskan apa hubungan kausal antara peristiwa yang terjaadi untuk menjelaskan kasus konkretnya itu dengan berlakunya norma itu, yang dimohonkan pengujian itu."

Dengan begitu, nantinya permohonan yang diajukan memenuhi prinsip causal verband, yakni adanya hubungan sebab akibat antara berlakunya norma yang dimohonkan pengujian dengan setidak-tidaknya anggapan kerugian hak konstitusional yang dialami pemohon.

"Dan itu sama sekali belum ada di legal standing atau kedudukan hukum pemohon. Jadi baru sebatas menyebutkan pasal-pasal," kata Saldi.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • roy suryo
  • mahkamah konstitusi
  • kasus ijazah jokowi
  • permohonan uji materi
  • hakim mk
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Isyaratkan Pensiun, Israel Adesanya Ngaku Siap Jajal Karier Baru di Luar UFC, Apa Itu?
• 4 jam lalutvonenews.com
thumb
Bos Indointernet (EDGE) Ungkap 2 Alasan Delisting dari BEI
• 6 jam lalubisnis.com
thumb
Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan Bersama PT POS IND dan KCS Untuk Perlindungan UMKM
• 13 jam lalurealita.co
thumb
Empat Motor Dilaporkan Hilang ke Radio SS Sepanjang Hari Ini
• 1 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Akses Jalan Ciputat-Jakarta Ada 43 Titik Lubang, Picu 5 Kecelakaan Dalam Sepekan
• 4 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.