Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp3,1 triliun untuk mendukung operasional penyelenggaraan ibadah haji dan umrah tahun 2026.
Tambahan anggaran dinilai krusial agar pelayanan jemaah tetap berjalan optimal, baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi.
Mochamad Irfan Yusuf Menteri Haji dan Umrah menyampaikan bahwa keterbatasan anggaran dari dana rupiah murni membuat kementeriannya belum mampu menutup seluruh kebutuhan operasional.
“Dengan kondisi keterbatasan anggaran dari dana rupiah murni, kami belum dapat memenuhi seluruh kebutuhan operasional penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, baik di tingkat pusat, daerah, maupun di Arab Saudi. Karena itu, tambahan anggaran menjadi kebutuhan yang tidak terhindarkan,” ujar Irfan dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Irfan mengungkapkan, permohonan tambahan anggaran tersebut telah diajukan secara resmi kepada Kementerian Keuangan sejak 23 Januari 2026.
Tambahan anggaran dimaksudkan untuk memastikan seluruh fungsi pelayanan tetap berjalan sesuai standar pelayanan minimal serta tidak mengganggu hak-hak jemaah.
“Kami sudah menyampaikan surat permohonan anggaran belanja tambahan kepada Kementerian Keuangan agar pelayanan kepada jemaah tetap terjaga dan seluruh kewajiban negara dapat dipenuhi,” katanya.
Menurut Irfan, kebutuhan tambahan anggaran juga dipicu oleh belum teralokasinya biaya operasional haji di berbagai level, mulai dari pusat, daerah, hingga Arab Saudi.
Di sisi lain, jadwal penyelenggaraan haji yang semakin maju menuntut persiapan dilakukan lebih awal.
“Timeline penyelenggaraan haji semakin maju. Artinya, sebagian besar persiapan haji tahun 2027 sudah harus dimulai pada tahun 2026,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa persiapan operasional haji tidak dapat ditunda, mengingat seluruh tahapan krusial harus diselesaikan dalam tiga bulan pertama tahun berjalan.
Tahapan tersebut mencakup pelatihan petugas, kontrak layanan konsumsi, akomodasi dan transportasi, penyediaan layanan kesehatan, hingga pembiayaan operasional petugas haji di Arab Saudi.
“Kekurangan anggaran di tahun 2026 tidak hanya berisiko mengganggu penyelenggaraan haji tahun ini, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak berantai terhadap persiapan dan pelaksanaan haji tahun berikutnya,” tegas Irfan.
Ia menambahkan, tekanan anggaran semakin besar seiring meningkatnya biaya pegawai dan operasional perkantoran akibat pembentukan struktur organisasi baru serta pengoperasian kantor vertikal Kemenhaj di pusat, daerah, dan Arab Saudi.
Selain itu, Kemenhaj juga mengemban tugas dan fungsi baru, terutama dalam pembinaan, perizinan, dan pengawasan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), serta Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
“Kami juga mendapat mandat untuk mengembangkan ekosistem ekonomi haji dan umrah. Semua ini membutuhkan dukungan anggaran yang memadai agar dapat dijalankan secara profesional dan akuntabel,” pungkas Irfan.(faz/ipg)




