Jakarta (ANTARA) - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya tahun 2022-2024.
“Penyidik menemukan adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO yang secara substansi merupakan CPO berkadar asam tinggi, yang sengaja diklaim sebagai POME (Palm Oil Mill Effluent) atau PAO dengan menggunakan HS Code yang berbeda,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa.
Rekayasa klasifikasi tersebut, ujar dia, bertujuan untuk menghindari pengendalian ekspor CPO oleh Pemerintah RI.
Ia mengungkapkan inisial para tersangka tersebut, yaitu:
Para tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, penyidik telah menggeledah sejumlah lokasi dalam penyidikan kasus ini, di antaranya Gedung Ditjen Bea Cukai, Jakarta Timur, dan beberapa rumah pejabat Bea Cukai di wilayah Jakarta dan luar Jakarta.
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa puluhan saksi, baik dari pihak swasta maupun birokrasi.
Baca juga: Tiga hakim "vonis lepas" korupsi CPO divonis 11 tahun penjara
Baca juga: Eks Panitera PN Jakut divonis 11,5 tahun penjara di kasus putusan CPO
Baca juga: Hakim tegaskan uang suap digunakan untuk sosial bukan alasan pembenar
“Penyidik menemukan adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO yang secara substansi merupakan CPO berkadar asam tinggi, yang sengaja diklaim sebagai POME (Palm Oil Mill Effluent) atau PAO dengan menggunakan HS Code yang berbeda,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa.
Rekayasa klasifikasi tersebut, ujar dia, bertujuan untuk menghindari pengendalian ekspor CPO oleh Pemerintah RI.
Ia mengungkapkan inisial para tersangka tersebut, yaitu:
- LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non-Pangan dan Fungsional Analisis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan, Kementerian Perindustrian.
- FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai.
- MZ selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.
- ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS.
- ERW selaku Direktur PT BMM.
- FLX selaku Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP.
- RND selaku Direktur PT TAJ.
- TNY selaku Direktur PT TEO.
- VNR selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya.
- RBN selaku Direktur PT CKK.
- YSR selaku Dirut PT MAS dan Komisaris PT SBP.
Para tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, penyidik telah menggeledah sejumlah lokasi dalam penyidikan kasus ini, di antaranya Gedung Ditjen Bea Cukai, Jakarta Timur, dan beberapa rumah pejabat Bea Cukai di wilayah Jakarta dan luar Jakarta.
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa puluhan saksi, baik dari pihak swasta maupun birokrasi.
Baca juga: Tiga hakim "vonis lepas" korupsi CPO divonis 11 tahun penjara
Baca juga: Eks Panitera PN Jakut divonis 11,5 tahun penjara di kasus putusan CPO
Baca juga: Hakim tegaskan uang suap digunakan untuk sosial bukan alasan pembenar




