Gaji Bersih Guru Paruh Waktu Rp 15 Ribu, Bu Renny: Jangan Nodai Predikat PPPK

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Gaji bersih guru paruh waktu Rp 15 ribu per bulan di kabupaten Sumedang yang viral di media sosial mengundang reaksi keras dari kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Mereka menyesalkan sistem penggajian PPPK Paruh Waktu yang dinilai tidak manusiawi.

BACA JUGA: Terkumpul Ratusan Juta Rupiah dari PPPK Paruh Waktu yang Baru Dilantik

"Kami prihatin dengan nasib guru PPPK Paruh Waktu di Sumedang, Jawa Barat yang gaji bersihnya 15 ribu rupiah setelah potongan iuran BPJS 39 ribu rupiah," kata Waketum Forum Paruh Waktu Indonesia (PWI), Renny kepada JPNN, Selasa (10/2/2026).

Bu Renny, sapaan akrab ketua Forum Organisasi PPPK & PPPK Paruh Waktu (FOPPNI) ini meminta pemkab Sumedang untuk memberikan gaji yang manusiawi kepada guru-guru. Mereka sudah mendidik calon-calon pemimpin negeri ini. 

BACA JUGA: Terobosan Regulasi agar Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Tidak Bikin Pilu

Gaji bersih sebesar Rp 15 ribu per bulan bagi seorang guru merupakan fakta yang sangat memprihatinkan dan tidak manusiawi. Nilai tersebut jauh di bawah standar kebutuhan hidup layak, bahkan tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makan, transportasi, dan tempat tinggal. 

Menurut Bu Renny, guru sebagai tenaga pendidik memiliki peran strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, membentuk karakter generasi muda, serta menentukan kualitas sumber daya manusia di masa depan. 

BACA JUGA: PPPK Paruh Waktu & Downgrade Harus Kompak Memperjuangkan Regulasi Peningkatan Status

"Kesejahteraan yang tidak memadai menunjukkan adanya ketimpangan antara tanggung jawab yang diemban dengan penghargaan yang diterima," kata Bu Renny yang juga ketua umum Forum Komunikasi PPPK Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (SNWI).

Dia menambahkan, kondisi ini berpotensi menurunkan motivasi, kinerja, dan kualitas pembelajaran, serta bisa berdampak pada keberlangsungan profesi guru, terutama di daerah yang masih kekurangan tenaga pendidik. 

Oleh karena itu, diperlukan perhatian serius dari pemerintah dan pemangku kebijakan untuk memastikan adanya standar gaji layak, adil, dan manusiawi bagi seluruh guru, sehingga mereka bisa menjalankan tugas profesionalnya dengan optimal dan bermartabat.

Dia lantas mengingatkan pernyataan pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rinny Widyantini bahwa besaran gaji PPPK tidak boleh di bawah pendapatan saat menjadi honorer..

"Jadi, tolong jangan menodai predikat PPPK. Jangan sampai ada statement bahwa PPPK Paruh Waktu hanya bungkusan yang diubah dan dipercantik dengan label NIP, tetapi ternyata isinya sama saja malah menjadi lebih buruk," tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan, pemberian gaji layak, bukan hanya untuk guru, tetapi juga bagi seluruh PPPK Paruh Waktu tenaga kependidikan (Tendik), tenaga kesehatan, teknis lainnya. Dengan begitu PPPK akan lebih fokus bekerja dan bisa memberikan dedikasi tinggi untuk pekerjaannya. (esy/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Mesyia Muhammad


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ombudsman NTT Larang Sanksi untuk Siswa yang Tak Bayar Sumbangan
• 8 jam lalutvrinews.com
thumb
Rekomendasi Hiburan Imlek di Mal, Mulai dari Barongsai hingga Lion Dance
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Bareskrim Tahan Dua Petinggi Dana Syariah Indonesia
• 13 jam lalukatadata.co.id
thumb
Arahan Prabowo di Rapim TNI-Polri
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
Cara Cek Nama Penerima Bansos PKH Februari 2026, Ada Status Pencairan Tahap 1
• 14 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.