Kejagung Jerat 11 Tersangka Kasus Ekspor CPO POME: Pejabat Kemenperin-Bea Cukai

kumparan.com
23 jam lalu
Cover Berita

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang disamarkan dengan modus Palm Oil Mill Effluent (POME).

"Penyidik telah menetapkan 11 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya tahun 2022-2024," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam jumpa pers, Selasa (10/2).

Sebelas tersangka itu, yakni:

1. Lila Harsyah Bakhtiar selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian;

2. Fadjar Donny Tjahjadi selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC);

3. Muhammad Zulfikar selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru;

4. ES selaku Direktur PT. SMP, PT. SMA dan PT. SMS;

5. ERW selaku Direktur PT. BMM;

6. FLX selaku Direktur Utama PT. AP dan Head Commerce PT. AP;

7. RND selaku Direktur PT. TAJ;

8. TNY selaku Direktur PT TEO dan pemegang saham PT Green Product International;

9. VNR selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya;

10. RBN selaku Direktur PT CKK;

11. YSR selaku Dirut PT. MAS dan Komisaris PT. SBP.

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman, mengatakan para tersangka diduga bersekongkol untuk mengekspor CPO ke luar negeri.

Padahal, pemerintah telah membatasi ekspor komoditas CPO demi memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Syarief menyebut, para tersangka diduga menyamarkan CPO tersebut seolah seperti POME agar bisa tetap diekspor.

"Dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO. Yang secara substansi merupakan CPO berkadar asam tinggi, yang sengaja diklaim sebagai POME," jelasnya.

Usai dijerat tersangka, mereka langsung ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Dugaan korupsi ini memang sudah diusut Kejagung sejak beberapa waktu lalu. Dugaan korupsi ini terjadi pada 2022-2024.

Dalam penyidikan kasus ini, sudah ada sejumlah lokasi yang digeledah. Salah satunya adalah kantor Bea Cukai dan rumah pejabat Bea Cukai.

Selain telah melakukan penggeledahan, sejumlah saksi sudah dimintai keterangannya. Hanya saja, tak dirinci siapa saja saksi yang sudah diperiksa.

Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan DJBC, Budi Prasetiyo, mengatakan pihaknya menghormati upaya hukum yang dilakukan Kejagung.

Sementara itu, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, merespons upaya Kejaksaan Agung yang menggeledah Kantor Bea Cukai.

Purbaya menyebut, eksportir yang bermain dalam kasus itu terbilang cukup cerdik. Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut maksudnya tersebut.

Dalam kesempatan lainnya, Purbaya menyatakan, memang pihaknya tengah menjalani kerja sama dengan Kejaksaan Agung. Dia memastikan, siapa pun yang bersalah tak akan dilindungi.

POME adalah limbah cair yang dihasilkan dari proses pengolahan kelapa sawit menjadi minyak. Kandungan di dalamnya adalah senyawa organik yang berpotensi menjadi sumber energi terbarukan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pangkas Eror, Tata Kelola Data Bansos Kini Tak Lagi Sentralistik
• 16 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Peringati Revolusi 1979, Presiden Iran Sampaikan Permintaan Maaf atas Insiden Demonstrasi Nasional
• 4 jam lalukompas.tv
thumb
Tak Perlu Naturalisasi Pascal Struijk! John Herdman Sudah Punya Bek Timnas Indonesia Kelas Dunia, Catatannya Bahkan Kalahkan Pemain Real Madrid
• 6 jam lalutvonenews.com
thumb
RI Bakal Kirim 8.000 Pasukan Perdamaian ke Gaza
• 11 jam laludetik.com
thumb
Gedung Baru MUI Dibangun di Lahan Eks Kedutaan Inggris di Bundaran HI
• 13 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.