Jakarta: Kementerian Sosial (Kemensos) dan Badan Pusat Statistik (BPS) menyepakati perubahan mendasar dalam tata kelola bantuan sosial di Indonesia. Untuk memastikan penyaluran tepat sasaran, pemerintah kini memisahkan fungsi pengelola data dan penyalur bantuan.
Kewenangan pengelolaan data kini sepenuhnya berada di bawah kendali BPS. Sementara, Kemensos bertindak sebagai eksekutor penyaluran berdasarkan database yang telah dimutakhirkan.
“Sekarang tidak bisa lagi Kementerian Sosial itu mengelola data sendiri kemudian disalurkan sendiri setelah itu dievaluasi sendiri seperti masa-masa sebelumnya,” tegas Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) di Jakarta, Selasa, 10 Februari 2026.
Baca Juga :
Kemensos-BPS Lakukan Ground Check Nasional 106 Ribu Data PBIGus Ipul menjelaskan bahwa skema baru ini merupakan langkah strategis untuk menjaga integritas dan transparansi. Dengan adanya pemisahan peran, potensi benturan kepentingan dalam proses verifikasi hingga penyaluran dapat diminimalisasi.
Pemerintah menyadari bahwa data kemiskinan sangat dinamis. Sehingga diperlukan pengawasan independen dari lembaga statistik untuk memotret kondisi riil masyarakat.
"Sekarang data sepenuhnya dikelola oleh BPS, kami membantu melakukan pemutakhiran setelah itu kami yang menyalurkan. Di sini mengurangi conflict of interest. Ini dulu yang perlu kami sampaikan," ujar Gus Ipul.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul). Foto: Metro TV/Enrich Samuel.
Pemisahan fungsi ini pun mulai menunjukkan hasil positif. Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menyebutkan bahwa sinkronisasi data antarlembaga secara berkelanjutan berhasil menekan angka kesalahan data, baik warga yang seharusnya menerima tapi tidak terdata (exclusion error) maupun warga mampu yang justru masuk dalam daftar penerima (inclusion error).
“Dengan proses transformasi dan pemutakhiran data, inclusion error dan exclusion error semakin menurun. Ini akan terus kami lakukan karena database manusia sangat dinamis,” kata Amalia.
Integrasi data ini diharapkan tuntas pada akhir Maret 2026 setelah seluruh proses ground check lapangan selesai. Mulai April 2026, penyaluran berbagai bantuan sosial, termasuk PBI Jaminan Kesehatan, akan mengacu pada satu sumber data yang lebih akurat, akuntabel, dan transparan.




