Lahan Nganggur Terancam Disita Negara, Pemerintah Tarik 27.000 Hektare Terlantar

bisnis.com
2 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menarik sebanyak 27.000 hektare lahan nganggur atau tanah terlantar di Indonesia imbas tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Kebijakan penertiban lahan terbengkalai tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan kebijakan penertiban tanah terlantar sebenarnya telah berjalan sejak beberapa tahun terakhir. Adapun, lahan-lahan tersebut mayoritas berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).

Sejak 2020 hingga saat ini, pemerintah telah mengambilalih puluhan ribu hektare lahan yang tidak dimanfaatkan.

“Jumlahnya yang terlantar sudah kita serahkan. Ada sekitar sudah 27.000 hektare. Ada di kabupaten di luar Jawa, ada di Jawa-Jawa,” kata Nusron saat ditemui seusai rapat koordinasi terbatas (rakortas) di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Dia menuturkan, kebijakan tersebut bertujuan memastikan seluruh tanah yang telah diberikan hak oleh negara benar-benar dimanfaatkan secara produktif dan tidak dibiarkan menganggur.

Baca Juga

  • Harga Lahan Meroket, Kawasan Industri Cikarang-Karawang Makin Ketat Bersaing
  • Pengadaan Lahan Rusun Subsidi Meikarta Tanpa APBN, Maruarar: Hibah dari Lippo
  • Investasi dan Produksi Sawit RI Diproyeksi Tertahan Imbas Penertiban Lahan

“Poin pentingnya adalah pemilik tanah harus segera memproduksi dan memanfaatkan tanahnya. Tanah tidak boleh dianggurin, tanah nggak boleh ditelantarkan. Harus kalau dia bentuknya HGB, harus bentuknya hak guna bangunan,” tuturnya.

Nusron menjelaskan, tanah dengan status HGU maupun HGB akan dievaluasi apabila tidak dimanfaatkan dalam jangka waktu dua tahun sejak hak diberikan.

“Nganggurnya? 2 tahun kan? 2 tahun kan keputusannya itu. Misal kamu dapat HGU 2 tahun tidak ada apa-apain. Kemudian dievaluasi. Kamu dapat HGB 2 tahun tidak ada apa-apain, dievaluasi,” terangnya.

Dia menambahkan, jika setelah evaluasi tanah tetap tidak dimanfaatkan dan tidak didayagunakan, maka tanah tersebut berpotensi diambil alih oleh negara.

Nantinya, tanah yang diambil alih tersebut kemudian diserahkan kembali untuk kepentingan masyarakat. “Terus dipakai untuk apa? Negara-negara diserahkan lagi kepada rakyat yang membutuhkan, atau pemuda yang membutuhkan tanah tersebut,” ujarnya.

Berdasarkan PP 48/2025, pemerintah memangkas proses penetapan tanah terlantar yang sebelumnya memakan waktu hampir dua tahun.

“PP 20 Tahun 2019 itu prosesnya butuh waktu 585 hari. Sekarang dalam PP 48 Tahun 2025 itu prosesnya kita persingkat hanya dalam waktu 100 hari,” pungkasnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pemutakhiran Data Ditegaskan Jangan Hilangkan Akses Kesehatan Masyarakat
• 17 jam lalukompas.com
thumb
Daftar Makanan yang Pantang Dikonsumsi Penderita Asam Urat
• 14 jam lalubeautynesia.id
thumb
Kejagung Ungkap Modus Kasus Dugaan Korupsi Penyimpangan Ekspor CPO yang Menjerat 11 Tersangka
• 1 jam lalukompas.tv
thumb
Prabowo Bertemu Apindo di Hambalang, Ajak Ciptakan Lapangan Kerja Baru di Berbagai Sektor
• 17 jam lalujpnn.com
thumb
Nojorono Kudus Lanjutkan Program RSLH, Fokus Bangun Rumah Layak Huni di Kabupaten Kudus
• 9 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.