Jakarta, ERANASIONAL.COM – Tradisi mudik Lebaran selalu menjadi momen penting bagi masyarakat Indonesia. Setiap tahun, jutaan orang melakukan perjalanan menuju kampung halaman untuk berkumpul bersama keluarga. Namun, tingginya mobilitas menjelang dan setelah Idul Fitri sering kali menimbulkan kepadatan lalu lintas serta tantangan bagi dunia usaha dalam menjaga produktivitas.
Menyikapi hal tersebut, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru berupa imbauan work from anywhere (WFA) bagi pekerja swasta sebelum dan sesudah Lebaran 2026.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal pertama 2026 sekaligus menjaga kelancaran arus mudik dan arus balik.
“Kami mengimbau kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk mengimbau seluruh perusahaan agar memberikan kesempatan bagi pekerja atau buruhnya melaksanakan pekerjaan dari lokasi lain atau work from anywhere pada tanggal 16 dan 17 Maret 2026,” ujarnya dalam konferensi pers di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (10/2).
Selain itu, pemerintah juga berharap perusahaan dapat memberlakukan kebijakan serupa pada 25, 26, dan 27 Maret 2026, periode yang diperkirakan menjadi puncak arus balik Lebaran.
Menurut Yassierli, penerapan WFA diharapkan mampu mengurai kepadatan mobilitas masyarakat sekaligus memberikan fleksibilitas bagi pekerja. Dengan bekerja dari lokasi lain, pekerja tetap bisa menjalankan tugas tanpa harus terjebak dalam kemacetan panjang atau perjalanan yang melelahkan. Kebijakan ini juga menjadi bentuk adaptasi dunia kerja terhadap dinamika sosial yang terjadi setiap musim Lebaran.
Meski demikian, Menaker menegaskan bahwa kebijakan WFA tidak berlaku untuk semua sektor. Ada beberapa bidang yang tetap harus beroperasi secara langsung karena sifatnya esensial, seperti sektor kesehatan, perhotelan dan hospitality, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, serta sektor lain yang berkaitan langsung dengan kelangsungan produksi atau operasional pabrik.
“Pelaksanaan WFA dapat dikecualikan untuk sektor-sektor tertentu yang memang tidak bisa dijalankan dari jarak jauh,” jelasnya.
Terkait hak pekerja, Yassierli memastikan bahwa pelaksanaan WFA tidak akan memengaruhi cuti tahunan maupun upah.
“Upah selama WFA diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat bekerja di tempat biasa atau sesuai dengan upah yang telah diperjanjikan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa WFA bukanlah bentuk pengurangan hak pekerja, melainkan alternatif cara kerja yang lebih fleksibel. Dengan demikian, pekerja tetap mendapatkan hak penuh atas gaji dan cuti tahunan mereka.
Pengaturan jam kerja dan mekanisme pengawasan selama WFA diserahkan kepada masing-masing perusahaan. Pemerintah berharap perusahaan dapat menyusun sistem yang efektif agar produktivitas tetap terjaga. Hal ini bisa dilakukan melalui penggunaan teknologi digital, sistem pelaporan daring, maupun koordinasi rutin antara pekerja dan atasan.
“Hal-hal tersebut di atas selanjutnya akan kami sampaikan melalui surat edaran kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota,” tambah Yassierli.
Kebijakan ini mendapat perhatian luas dari kalangan pekerja dan pengusaha. Bagi pekerja, WFA memberikan kesempatan untuk lebih fleksibel dalam mengatur waktu, terutama saat harus melakukan perjalanan mudik atau kembali dari kampung halaman. Mereka tidak perlu khawatir kehilangan hak cuti atau mengalami pemotongan gaji.
Sementara bagi pengusaha, kebijakan ini menjadi tantangan sekaligus peluang. Tantangan muncul dalam hal pengawasan dan koordinasi, tetapi peluang hadir dalam bentuk peningkatan loyalitas pekerja serta kelancaran operasional perusahaan di tengah mobilitas tinggi.
Ekonom menilai kebijakan WFA saat Lebaran dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian. Dengan mobilitas yang lebih teratur, potensi kerugian akibat kemacetan atau keterlambatan produksi bisa ditekan.
Selain itu, fleksibilitas kerja juga dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja, yang pada akhirnya berdampak pada produktivitas jangka panjang. Kebijakan ini juga mencerminkan adaptasi dunia kerja terhadap tren global, di mana fleksibilitas kerja semakin menjadi kebutuhan.
Di sisi lain, kebijakan ini juga menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pekerja. Dengan memastikan bahwa hak cuti dan upah tetap aman, pemerintah berusaha menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan hak pekerja. Hal ini penting untuk membangun kepercayaan dan menciptakan hubungan kerja yang sehat antara perusahaan dan karyawan.
Dengan adanya kebijakan WFA sebelum dan sesudah Lebaran 2026, diharapkan arus mudik dan arus balik dapat berjalan lebih lancar. Pekerja tetap bisa menjalankan tugas tanpa harus mengorbankan waktu bersama keluarga.
Perusahaan pun tetap bisa menjaga produktivitas di tengah mobilitas tinggi. Pada akhirnya, kebijakan ini menjadi bukti bahwa pemerintah berusaha menghadirkan solusi yang adaptif dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.





