Polres Metro Jakarta Timur tengah mengusut dugaan tindak pidana kekerasan psikis dan pelecehan verbal yang menimpa seorang siswi SMA di wilayah Jakarta Timur. Tindakan tidak senonoh tersebut diduga dilakukan oleh seorang guru olahraga melalui grup WhatsApp.
Wakasat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur, Kompol Sri Yatmini, mengonfirmasi bahwa korban telah resmi melaporkan kejadian tersebut pada 2 Februari 2026 didampingi sang ibu.
"Benar adanya dugaan tindak pidana kekerasan psikis terhadap anak, di mana korban berinisial N. Kejadian tersebut sebenarnya sudah terjadi sejak satu tahun yang lalu," ujar Sri Yatmini kepada wartawan, Selasa (10/2).
Kejadian ini terungkap saat korban sudah pindah sekolah ke SMA lain di wilayah Jakarta Timur. Pada 30 Januari 2026, korban mendapatkan informasi dari rekannya yang masih bersekolah di SMA lamanya mengenai adanya percakapan tidak pantas di sebuah grup WhatsApp.
Grup tersebut diketahui berisi siswa laki-laki dan seorang guru olahraga sebagai admin. Berdasarkan keterangan polisi, terdapat lebih dari 15 anggota di dalam grup tersebut.
"Grup itu diisi oleh salah satu guru dan para siswa, yang semuanya laki-laki. Dari percakapan di grup WhatsApp tersebut, korban disebut dengan kalimat yang menurutnya tidak senonoh, seperti ‘naked’, ‘seksi’, serta hal-hal yang menjurus ke arah seksual," jelas Sri.
Rekan korban yang merupakan seorang siswi sempat merekam isi percakapan tersebut dan mengirimkannya kepada korban. Mengetahui hal itu, korban merasa terpukul dan melaporkannya ke pihak berwajib.
Pihak kepolisian memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Saat ini, korban telah mendapatkan pendampingan psikologis di Sentra Handayani di bawah Kementerian Sosial.
"Langkah berikutnya, kami akan melakukan pemanggilan terhadap anak-anak saksi lainnya ataupun yang memberikan informasi kepada korban. Setelah itu, kami juga akan mengecek ponsel yang digunakan untuk merekam maupun menelusuri jejak digital," tambah Sri.
Dalam proses pembuktian, polisi akan melibatkan sejumlah saksi ahli, termasuk ahli psikologi, ahli penelitian sosial, hingga ahli anak dari Kementerian PPPA.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan bahwa pihak direktorat terkait bersama Sat PPA terus mendalami laporan pelecehan verbal ini.
"Itu masih didalami. Jadi, ada dugaan pelecehan verbal berdasarkan informasi di grup WhatsApp, dan ini masih didalami oleh Sat PPA maupun direktorat terkait," kata Budi Hermanto di Polda Metro Jaya, Selasa (10/2).





