JAKARTA, KOMPAS — Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil/CPO dan turunannya periode 2022-2024. Sindikat ini diduga memanipulasi kode klasifikasi barang untuk menghindari pungutan ekspor, yang mengakibatkan estimasi kerugian keuangan negara mencapai Rp 14,3 triliun.
Dari 11 tersangka yang ditetapkan, tiga di antaranya adalah pejabat penyelenggara negara. Mereka adalah R Fadjar Donny (FJR) selaku Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai (sejak 2024 menjabat Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT); Lila Harsyah (LHB) selaku Kepala Subdirektorat Industri Hasil Perkebunan Non-Pangan Kementerian Perindustrian; dan Muhammad Zulfikar (MZ) selaku ASN pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru.
Selain unsur birokrat, Kejaksaan Agung juga menahan delapan petinggi perusahaan swasta. Mereka adalah Edy Susanto (Direktur PT SMP, PT SMA, PT SMS), Erwin (Direktur PT BMM), Felix (Direktur Utama PT AP), Randy Tjahyadi (Direktur PT PAJ), Tony (Direktur PT TEO), Van Ricardo (Direktur PT SIP), Robin (Direktur PT CKK), serta Yusrin Husin (Direktur Utama PT MAS).
Kesebelas orang itu diperiksa tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Mereka digiring keluar Gedung Bundar, Jakarta, Selasa (10/2/2026), mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda untuk selanjutnya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Rekayasa klasifikasi tersebut tujuannya menghindari pembatasan ekspor CPO, menghindari Domestic Market Obligation (DMO), serta mengurangi kewajiban pembayaran bea keluar.
Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (10/2/2026), mengungkapkan, modus operandi para tersangka adalah merekayasa klasifikasi komoditas ekspor. Barang yang diekspor sejatinya adalah CPO dengan kadar asam tinggi (high acid CPO) yang seharusnya masuk klasifikasi HS Code 1511.
Namun, dokumen dimanipulasi seolah-olah barang tersebut adalah palm oil mill effluent (POME) atau limbah cair sawit dengan HS Code 2306. ”Rekayasa klasifikasi tersebut tujuannya menghindari pembatasan ekspor CPO, menghindari Domestic Market Obligation (DMO), serta mengurangi kewajiban pembayaran bea keluar,” ujar Syarief.
Manipulasi tersebut dilakukan dengan mengubah kode HS barang. Komoditas yang sejatinya CPO dengan kadar asam tinggi diklaim sebagai residu atau limbah sehingga seolah-olah bukan produk yang wajib lapor DMO.
”Penyimpangan ini mengakibatkan komoditas yang hakikatnya CPO diekspor seolah-olah bukan CPO. Akibatnya, barang tersebut terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan negara, sehingga pungutan yang dibayarkan menjadi jauh lebih rendah,” lanjut Syarief.
Syarief memaparkan, praktik lancung itu terjadi di tengah kebijakan pemerintah yang membatasi ekspor CPO demi menjaga stabilitas harga dan ketersediaan minyak goreng dalam negeri. Para tersangka memanfaatkan celah klasifikasi teknis untuk mengelabui sistem kepabeanan nasional.
Dalam pelaksanaannya, modus rekayasa produk turunan CPO tersebut diduga melibatkan kesepakatan jahat antara pihak swasta dan oknum pejabat. Syarief menyebut adanya aliran dana atau gratifikasi (kickback) yang diberikan kepada pejabat negara untuk memuluskan proses administrasi dan pengawasan ekspor tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, mengatakan, para tersangka diduga mengetahui kebijakan dan aturan pemerintah yang sedang berlaku. Namun, mereka tetap membiarkan dan mencari celah hukum.
”Para tersangka tidak hanya mengetahui ketentuan hukum yang berlaku, tetapi secara aktif berperan dalam menyusun, menggunakan, dan membiarkan mekanisme yang menyimpang tersebut berlangsung,” tutur Anang.
Dampak dari kejahatan ini dinilai sistemik karena mengganggu tata kelola komoditas strategis nasional dan menyebabkan kebocoran penerimaan negara yang signifikan. Berdasarkan perhitungan sementara tim penyidik, nilai kerugiannya sangat fantastis.
”Kerugian keuangan negara dan/atau kehilangan penerimaan negara diperkirakan mencapai Rp 10,6 triliun hingga Rp 14,3 triliun,” ungkap Anang.
Para tersangka dijerat dengan sangkaan primer Pasal 603 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Serta sangkaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.





