Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mencatat sudah ada 27.000 hektare tanah terlantar alias tidak dimanfaatkan yang disita negara sejak tahun 2020.
Aturan kebijakan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.
Tanah tersebut dapat berupa Hak Guna Usaha (HGU) maupun Hak Guna Bangunan (HGB). Pemerintah, kata Nusron, berhak menyita tanah tersebut jika tidak dimanfaatkan selama dua tahun, kemudian ditetapkan sebagai tanah telantar dan diambil alih kembali oleh negara.
"Jumlahnya yang telantar sudah kita serahkan sekitar 27.000 hektare, ada di kabupaten, ada di luar Jawa, ada juga di Jawa. Di Jawa rata-rata HGB juga ada. Dari tahun 2020 sampai sekarang sudah banyak yang model begitu," ungkap Nusron saat ditemui di kantor Kemenko Pangan, Selasa (10/2).
Nusron menuturkan, perbedaan antara peraturan lama dan baru yakni dari sisi proses penyitaan tanah telantar. Sebelumnya, prosesnya membutuhkan waktu 585 hari, sementara aturan terbaru lebih singkat menjadi hanya 100 hari.
Nusron mengatakan, kebijakan ini utamanya untuk mendesak pemilik tanah agar segera memanfaatkan tanahnya. Misalnya, tanah yang berbentuk HGB harus ada bangunannya, HGU dapat digunakan untuk pertanian, demikian pula dengan Sertifikat Hak Milik (SHM).
"Intinya, tanah harus dimanfaatkan dan didayagunakan. Kalau sampai waktu tertentu tidak dimanfaatkan dan tidak didayagunakan, maka tanah tersebut berpotensi diambil alih oleh negara," tegasnya.
Tanah yang disita tersebut, lanjut dia, akan digunakan negara untuk kepentingan rakyat, atau dapat juga dikelola oleh pemerintah daerah (pemda) yang membutuhkan lahan.
"Tanah itu diserahkan lagi kepada rakyat yang membutuhkan atau pemda yang membutuhkan. Supaya menjadi perhatian bagi yang punya tanah. Waktu awal-awal mereka berlomba-lomba mencari tanah, tapi tidak dimanfaatkan," tandas Nusron.
Reporter: Fariza Rizky Ananda





