Pemerintah tengah mengevaluasi carut marut data peserta BPJS Kesehatan setelah ditemukan ketimpangan distribusi Bantuan Penerima Iuran (BPI). Dalam rapat konsultasi pimpinan Komisi DPR pada 9 Februari 2026, terungkap sebanyak 54 juta warga miskin dan miskin ekstrem belum terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) pada 2025.
Ironisnya, di saat puluhan juta warga miskin belum terlindungi, sekitar 15 juta warga kategori mampu justru tercatat menerima fasilitas iuran gratis yang dibayarkan negara.
“Yang lebih mampu justru terlindungi, sementara yang lebih rentan masih menunggu,” ungkap Menteri Sosial Saifullah Yusuf.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti penonaktifan 11 juta peserta PBI BPJS Kesehatan dari total sekitar 96,8 juta peserta yang dilakukan tanpa sosialisasi memadai. Padahal, menurutnya, tidak ada perubahan anggaran dalam program tersebut. Ia menilai permasalahan yang terjadi bukan terkait pemotongan anggaran, melainkan persoalan teknis pelaksanaan.
“Masalahnya bukan di anggaran, tapi di operasional, manajemen, dan sosialisasi yang harus segera dibenahi,” ujar Purbaya.
Baca juga: 113.800 Peserta BPJS PBI di Kota Bekasi Dinonaktifkan
Dalam rapat tersebut, Purbaya juga menegaskan bahwa kegaduhan yang terjadi merugikan negara, karena anggaran yang dikeluarkan pemerintah tetap sama namun justru menimbulkan kegaduhan di publik.
“Kalau membuat pengeluaran negara lebih kecil, saya dukung. Ribut sedikit tidak apa-apa. Tapi ini uangnya sama, ribut lagi, saya rugi banyak,” tegasnya.
Sebagai langkah mitigasi, pemerintah bersama DPR menyepakati bahwa 11 juta peserta PBI yang dinonaktifkan tetap dapat mengakses layanan kesehatan secara gratis selama tiga bulan ke depan. Kebijakan ini berlaku sembari proses verifikasi dan validasi data terus berjalan.
:strip_icc()/kly-media-production/medias/883161/original/030743300_1432298500-mui.jpg)


