Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan kerugian negara yang timbul dalam kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan Palm Oil Mill Effluent (POME) diduga mencapai Rp 14 triliun.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman, dugaan kerugian negara itu masih bersifat sementara. Kerugian negara yang pasti masih dalam penghitungan oleh tim auditor.
"Berdasarkan penghitungan sementara oleh tim penyidik kerugian keuangan negara dan/atau kehilangan penerimaan negara diperkirakan mencapai Rp 10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun," kata Syarief dalam jumpa per, Selasa (10/2).
"Sebagian kerugian tersebut terkonsentrasi pada kegiatan ekspor yang dilakukan oleh beberapa grup perusahaan dalam periode tahun 2022 sampai dengan 2024," sambung dia.
Menurut Syarief, kerugian negara itu timbul dari tidak terbayarkannya bea keluar dan pungutan sawit dalam jumlah yang signifikan.
Konstruksi PerkaraPerkara bermula saat pemerintahan pada 2020-2024 memberlakukan kebijakan pembatasan dan pengendalian CPO untuk menjaga ketersediaan minyak goreng dalam negeri.
Kebijakan itu dilaksanakan melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO), persyaratan Persetujuan Ekspor, serta pengenaan Bea Keluar dan Pungutan Sawit (Levy).
Dalam kebijakan itu, CPO juga ditetapkan sebagai komoditas strategis nasional yang secara kepabeanan diklasifikasikan dalam HS Code 1511.
Namun dengan kebijakan tersebut, Kejagung menemukan adanya dugaan penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor. Ada pengkondisian komoditas CPO diekspor seolah sebagai POME atau Palm Acid Oil (PAO) dengan menggunakan HS Code 2306.
"Rekayasa klasifikasi tersebut dilakukan dengan tujuan menghindari rezim pengendalian ekspor CPO, sehingga komoditas yang pada hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan negara," beber Syarief.
Dalam proses ekspor tersebut juga, diduga adanya kickback atau fee yang diberikan pihak swasta kepada penyelenggara negara untuk memuluskannya.
"Adanya kick back/pemberian imbalan kepada oknum pejabat negara, yang dilakukan untuk memuluskan proses administrasi dan pengawasan ekspor, sehingga klasifikasi yang tidak sesuai ketentuan tetap dapat digunakan tanpa koreksi," jelasnya.
Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Mereka, yakni:
1. Lila Harsyah Bakhtiar selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian;
2. Fadjar Donny Tjahjadi selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC);
3. Muhammad Zulfikar selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru;
4. ES selaku Direktur PT. SMP, PT. SMA dan PT. SMS;
5. ERW selaku Direktur PT. BMM;
6. FLX selaku Direktur Utama PT. AP dan Head Commerce PT. AP;
7. RND selaku Direktur PT. TAJ;
8. TNY selaku Direktur PT TEO dan pemegang saham PT Green Product International;
9. VNR selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya;
10. RBN selaku Direktur PT CKK;
11. YSR selaku Dirut PT. MAS dan Komisaris PT. SBP.
Usai dijerat tersangka, mereka langsung ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Dugaan korupsi ini memang sudah diusut Kejagung sejak beberapa waktu lalu. Dugaan korupsi ini terjadi pada 2022-2024.
Dalam penyidikan kasus ini, sudah ada sejumlah lokasi yang digeledah. Salah satunya adalah kantor Bea Cukai dan rumah pejabat Bea Cukai.
Selain telah melakukan penggeledahan, sejumlah saksi sudah dimintai keterangannya. Hanya saja, tak dirinci siapa saja saksi yang sudah diperiksa.
Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan DJBC, Budi Prasetiyo, mengatakan pihaknya menghormati upaya hukum yang dilakukan Kejagung.
Sementara itu, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, merespons upaya Kejaksaan Agung yang menggeledah Kantor Bea Cukai.
Purbaya menyebut, eksportir yang bermain dalam kasus itu terbilang cukup cerdik. Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut maksudnya tersebut.
Dalam kesempatan lainnya, Purbaya menyatakan, memang pihaknya tengah menjalani kerja sama dengan Kejaksaan Agung. Dia memastikan, siapa pun yang bersalah tak akan dilindungi.
Belum ada komentar dari para tersangka soal kasus ini.




