Penulis: Krisafika Taraisya Subagio
TVRINews, Jakarta
Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan bahwa data penerima Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional dan data penerima bantuan sosial reguler merupakan dua hal yang berbeda, baik dari sisi mekanisme maupun waktu pemutakhiran.
Penegasan itu disampaikan Gus Ipul usai pertemuan dengan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Selasa, 10 Februari 2026.
"Dua hal yang berbeda. Kalau PBI pemutakhirannya satu bulan sekali, kalau bansos reguler tiga bulan sekali," kata Gus Ipul dalam konferensi pers kepada wartawan termasuk tvrinews.com, di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Selasa, 10 Februari 2026.
Ia menjelaskan, untuk program bantuan sosial reguler, Kemensos menerima data pemutakhiran dari BPS setiap tiga bulan, yang kemudian menjadi pedoman penyaluran bansos. Sementara itu, untuk PBI JKN, data penerima diperbarui dan ditetapkan setiap bulan.
"Misalnya setiap tanggal 20 Januari kami dapat data pemutakhiran dari BPS, lalu 20 April dapat lagi data terbaru. Itu yang kami jadikan pedoman untuk bansos reguler. Tapi kalau PBI, setiap bulan," jelasnya.
Kemudian Gus Ipul mengatakan, usulan penerima PBI berasal dari bupati atau wali kota yang mengacu pada data BPS, khususnya kelompok masyarakat pada desil 1 sampai desil 5. Setelah menerima usulan tersebut, Kemensos kembali mengirimkan data ke BPS untuk dilakukan verifikasi dan validasi ulang.
"Setelah kami terima dari daerah, nanti kami teruskan lagi ke BPS untuk diverifikasi dan divalidasi. Karena datanya dinamis, bisa berubah dari waktu ke waktu," ujarnya.
Ia menambahkan, dinamika data terjadi karena berbagai faktor, seperti perubahan kondisi ekonomi masyarakat hingga adanya penerima yang meninggal dunia. Karena itu, data harus terus diperbarui agar bantuan tepat sasaran.
Selain melalui pemerintah daerah dan BPS, masyarakat juga diberi ruang untuk ikut terlibat dalam proses pemutakhiran data. Masyarakat dapat mengajukan reaktivasi jika merasa masih layak menerima PBI, atau menyampaikan sanggahan jika menemukan penerima yang dianggap tidak layak.
"Bisa lewat RT, RW, Dinsos, atau aplikasi dan saluran yang kami siapkan. Masyarakat juga boleh menyanggah kalau ada yang tidak layak," ucapnya.
Menurutnya, keterlibatan publik menjadi kunci untuk menghadirkan data yang semakin akurat. Kemensos, pemerintah daerah, BPS, dan masyarakat diharapkan dapat bersama-sama mengoreksi dan memperbaiki data penerima bantuan.
"Prinsipnya kita ingin menghadirkan data yang semakin akurat. Salah satu kuncinya adalah transparansi," tuturnya.
Editor: Redaktur TVRINews





