Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan modus yang dilakukan para tersangka untuk memanpulasi proses ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunanannya palm oil mill effluent (POME) periode 2022-2024.
Advertisement
Diketahui, dalam kurun waktu tahun 2020 hingga tahun 2024, Pemerintah Republik Indonesia memberlakukan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO. Ini adalah upaya untuk menjaga ketersediaan minyak goreng dalam negeri serta stabilitas harga bagi masyarakat.
"Kebijakan tersebut dilaksanakan melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO), persyaratan Persetujuan Ekspor, serta pengenaan Bea Keluar dan Pungutan Sawit (Levy)," jelas Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi.
Dalam kebijakan tersebut, CPO ditetapkan sebagai komoditas strategis nasional kepabeanan yang diklasifikasikan dalam HS Code 1511, tanpa pembedaan berdasarkan kadar asam (Free Fatty Acid/FFA).
Artinya, seluruh bentuk CPO, termasuk CPO berkadar asam tinggi, tetap tunduk pada ketentuan pembatasan ekspor dan kewajiban kepada negara.
"Namun, penyidik menemukan adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO yang secara substansi merupakan CPO berkadar asam tinggi yang sengaja diklaim sebagai POME atau PAO dengan menggunakan HS Code yang berbeda," ungkap Syarief.
Rekayasa klasifikasi tersebut, kata Syarif, tujuannya adalah untuk menghindari pengendalian ekspor CPO, sehingga komoditas yang hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan oleh negara.
Sebagai informasi, HS Code ini diperuntukkan bagi residu atau limbah padat dari CPO.



