Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bina Pemerintah Desa (Pemdes) pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) merealisasikan program pemerintah pusat untuk memajukan dan mensejahterahkan masyarakat desa.
Menurut Dirjen Bina Pemdes Kemendagri, La Ode Ahmad P. Bolombo penting bagi Pemda mendukung program pusat agar menjadi pintu masuk percepatan dan pemeratan pembangunan desa. Salah satu contoh, program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Advertisement
"Terhadap pasal 7 RPMK, Pemda akan mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat, sehingga peran APIP dan BPK baik di Pusat maupun daerah sangatlah penting dengan tetap berpedoman pada pengaturan yang akan dikeluarkan oleh BPKP," ujar La Ode saat Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Percepatan Operasionalisasi dan Pembangunan KDKMP yang digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, seperti dikutip dari siaran pers, Selasa (10/2/2026).
La Ode menambahkan, dalam rapat juga disepakati perlunya percepatan penyelesaian regulasi teknis sebagai payung hukum penyaluran Dana Desa, Dana Alokasi Umum, dan Dana Bagi Hasil. Tujuanya, guna mendukung pembangunan fisik gerai, gudang, dan sarana pendukung KDKMP.
"Hal ini mengingat Dana Desa tahun 2026 telah tersedia," jelas La Ode.




