Identitas 11 Tersangka Kasus KorupsI CPO yang Rugikan Negara Rp14 Triliun

disway.id
13 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya tahun 2022-2024.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Gedung Bundar Kompleks Kejagung, Selasa, 10 Februari 2026.

"Penyidik telah menetapkan 11 tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya," jelas Anang.

Sejatinya, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut masih di tahap proses perhitungan oleh tim auditor. Namun Kejagung tetap membeberkan hasil audit sementara.

BACA JUGA:Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Korupsi CPO, Ini Daftarnya!

"Berdasarkan perhitungan sementara oleh auditor kami, kerugian keuangan negara atau kehilangan penerimaan negara diperkirakan mencapai antara Rp10 triliun hingga Rp14 triliun Rupiah," tambah Dirdik Jampidus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.

Syarief bilang, angka tersebut masih berdasarkan perhitungan sementara kerugian keuangan negara. Belum mencakup hal lainnya.

"Itu baru kerugian keuangan negara dan belum merupakan potensi kerugian perekonomian negara yang sedang dihitung juga," jelasnya.

BACA JUGA:Sopir Penabrak WNI di Chinatown Singapura Resmi Tersangka, Saksi Mata Lihat Pelaku Marah-Marah di Lokasi Kejadian

Syarief menuturkan, para tersangka diduga memanipulasi HS Code expor CPO menjadi limbah minyak mentah atau Palm Oil Mill Effluent (POME) untuk menghindari biaya ekspor.

Tak hanya itu, para regulator juga disinyalir menerima imbalan untuk memuluskan modus ekspor minyak tersebut.

Selanjutnya, kata Syarief, untuk kepentingan penyidikan 11 tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Kejagung dan Rutan Salemba Kejari Jakarta Selatan.

"Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 Huruf A atau C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dan Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi," tukasnya.

BACA JUGA:Purbaya Sebut Tersangka KPK Jadi Syok Terapi, Siap Rotasi Puluhan Pejabatnya

Adapun para tersangka yang ditetapkan pada hari ini adalah:

1. Sdr. LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia;

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ramadan Bukan Cuma Puasa, Mobilitas Tetap Jadi Prioritas Beauty!
• 21 jam laluherstory.co.id
thumb
Wapres Gibran Tegaskan Dukungan Nyata untuk UKM Lokal Lewat Skema Ritel dan Kampanye Belanja Nasional
• 16 jam lalupantau.com
thumb
Rapim TNI-Polri: Kapolri Instruksikan Anggota untuk Pantau Harga Bahan Pokok Jelang Ramadan
• 23 jam laluidxchannel.com
thumb
Kejagung: Kasus Penyimpangan Ekspor CPO Rugikan Negara Capai Rp14 Triliun
• 17 jam lalutvrinews.com
thumb
Transgender di Bali Curi Emas dan Tas Senilai Rp 1,5 Miliar
• 1 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.