BEKASI, KOMPAS.com – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan tidak pernah menerima laporan langsung terkait dugaan perselisihan ketenagakerjaan antara mantan karyawan badan usaha milik daerah (BUMD) dengan PT Mitra Patriot (Perseroda) Kota Bekasi mengenai pembayaran sisa gaji dan pesangon.
“Enggak ah, belum ada laporan. Belum mengadu ke saya,” ujar Tri saat ditemui Kompas.com di Plaza Pemerintah Kota Bekasi, Selasa (10/2/2026).
Tri menjelaskan, persoalan ketenagakerjaan tersebut merupakan kewenangan BUMD yang bersangkutan. Menurut dia, penyelesaiannya dilakukan secara bertahap melalui mekanisme mediasi yang telah diatur.
Baca juga: Mediasi Buntu, Eks Karyawan BUMD PT Mitra Patriot Kota Bekasi Siap Gugat ke PHI
“Ya itu kan urusannya ada di BUMD, diselesaikan oleh BUMD. Terus itu kan ada bertahap yang namanya mediasi, ada permintaan, ada penawaran, nanti tinggal gimana yang paling baiknya,” kata Tri.
Meski demikian, saat ditanya mengenai peran Pemerintah Kota Bekasi, Tri menegaskan, pemerintah daerah tetap memiliki kewajiban untuk melindungi dan mengayomi seluruh warganya.
“Ya semuanya ini kan warga masyarakat Kota Bekasi, jadi artinya bahwa itu adalah menjadi kewajiban pemerintah untuk mengayomi seluruh warganya,” ujarnya.
Sebelumnya, Indra Purwaka (33), mantan karyawan PT Mitra Patriot (Perseroda) Kota Bekasi, mengungkapkan upayanya menuntut pembayaran gaji dan pesangon yang belum diterima hampir dua tahun terakhir belum membuahkan hasil.
Indra mengaku telah melaporkan persoalan tersebut ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi. Ia juga menyebutkan, telah mengadukan kasus ini kepada Wali Kota Bekasi hingga Gubernur Jawa Barat, namun belum memperoleh kepastian.
“Kami sampai DM Pak Wali Kota dan Gubernur juga, komentar di setiap media sosial dan lain sebagainya itu kami lakukan. Tapi responsnya dingin saja, seperti tidak dianggap sebagai permasalahan serius,” ujar Indra kepada Kompas.com, Selasa (3/2/2026).
Baca juga: Gaji dan Pesangon Tak Dibayar Hampir 2 Tahun, Eks Karyawan BUMD Bekasi Terpaksa Berutang
Menurut Indra, persoalan tersebut menyangkut kewajiban mendasar perusahaan kepada karyawan yang seharusnya dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menyebutkan, secara normatif total gaji dan pesangon yang seharusnya diterimanya berada di kisaran Rp 80 juta. Nilai tersebut belum termasuk denda akibat keterlambatan pembayaran upah selama 22 bulan.
“Kalau normatifnya sekitar Rp 80 jutaan. Tapi karena gaji tidak dibayarkan selama 22 bulan, timbul denda. Itu bukan kesalahan kami, karena perusahaan yang menunda pembayaran,” jelasnya.
Indra menambahkan, mediasi perdana yang difasilitasi Disnaker Kota Bekasi pada Kamis (5/2/2026) berlangsung tanpa kehadiran pihak manajemen PT Mitra Patriot.
“Pertemuan kemarin itu harusnya mempertemukan kedua belah pihak, tiga mantan karyawan dan pihak PT Mitra Patriot. Cuma kemarin dari pihak perusahaan sendiri tidak hadir,” ujar Indra.
Ia menegaskan, apabila proses mediasi tripartit yang difasilitasi Disnaker tidak menghasilkan kesepakatan, maka langkah hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) akan menjadi opsi selanjutnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




